Dinsos Kota Kupang Mulai Data Penduduk Miskin

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com  Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, melalui Dinas Sosial mulai melakukan pendataan kemiskinan didaerah setempat. Pendataan ini dilakukan untuk pemutahiran data berapa jumlah warga kota yang masuk dal kategori miskin.

“Rakor pemutahairan data dan sekaligius penyerhan aplikasi SIKS Rastra tahun 2017, sebagai suatu upaya pemerintah dalam menjawab keluhan warga soal nama mereka masuk dalam data sebagai oramg miskin atau tidak,” kata Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man melalui sambutannya pada kegiatan tersebut, di aula Rumah Jabatan Walikota, Rabu (4/10/2017).

Herman Man mengatakan, kegiatan Rakor ini untuk meredam suara-suara warga, yang selalu bertanya apakah mereka masuk dalam orang miskin atau tidak. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa yang berhak menerima bantuan ini hanyalah orang-orang yang masuk kategori sebagai orang miskin.

“Kegiatan ini untuk mengurangi keluhan orang tentang apakah mereka itu masuk kategori orang miskin atau tidak. Kalau kita berbicara tentang orang miskin, datanya hanya melalui Dinas Sosial. BPS hanya satu metode untuk mengumpulkan data,” tutupnya.

Sementara itu, dalam laporan panitia yang disampaikan, Kepala Dinas Sosiala Koya Kupang, Feliksberto Amaral mengatakan, bahwa penyerahan laporan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Laporan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan merupakan langka awal dalam rangka verifikasi dan kualifikasi data penerima KKS tahun 2017.” katanya.

Selain itu, lanjutnya, Rakor hari ini digelar karena mempertimbangkan dua kegiatan penting, yakni laporan hasil Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Nex Generation, dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) para kepala daerah pada tanggal 10-12 September 2017 di Jakarta.

“Berdasarkan laporan hasil Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Nex Generation, dan juga berdasarkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) para kepala daerah pada tanggal 10-12 September 2017 di Jakarta, maka dinas Sosial kota Kupang akhirnya menyelenggarakan Rakor ini bersama para camat dan lurah sekota Kupang, tentang pemutakhiran data KKS rastra tahun 2017, non PKH sekaligus menyerahkan data KKS rastra se banyak 13.740 yang tersebar  di 51 kelurahan kepada 6 camat dan 51 lurah.”jelasnya.

Ia menambahkan, pemutakhiran data inibsangat penting, demi memastikan agar data penerima bantuan sosial tidak bermasalah. “Pemutahiran data ini untuk memastikan bahwa penerima rastra saat ini menjadi up to date. Tujuan lain pemutahiran data ini adalah untuk mentransformasikan bantuan sosial pangan non tunai sesuai Perpres 63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan non tunai yang akan direalisasikan 2018.” Katanya.

Masalah yang dimaksud, lagi katanya, biasa disebut dengan ekslusion error’ dan inklusion error’. “Data penerima rastra harus benar-benar valid, karena penyaluran bantuannya melalui akun bank.

Pemutahiran data ini akan menggunakan SIKS NG secara offline di tiap kelurahan. Jika ditemukan KPM mampu namun mereka menerima bantuan, maka KPM yang mampu itu harus diganti dengan mereka yang tidak mampu. Ini untuk menghindari ekslusion error’ dan inklusion error’. Artinya ada KPM yang mampu tapi menerima bantuan, dan ada KPM yang tidak mampu tapi tidak terima bantuan.”tutupnya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts