Dinas Perhubungan Kota Kupang Lecehkan Komisi III

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Komisi III DPRD Kota Kupang merasa telah dilecehkan oleh Dinas Perhubungan Kota Kupang. Pasalnya Dinas tersebut dianggap tidak mengikuti hasil rapat dengar pendapat menganai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2011 tentang Parkir. Dalam Perda dan hasil RDP, pengelolaan parkir tidak boleh dilakukan secara borongan kepada pihak ketiga, namun Dinas perhubungan tidak menggubris hal itu.

“Kami rasa Dinas perhubungan telah melecehkan momisi III,” tegas Ketua Komisi III DPRD, Selly Tokan Kamilus yang didampingi Wakil Ketua Komisi III, Herry Kadja Dahi, Sekertaris Komisi, Nithanel Pandie dan anggota komisi, Johanis Ndun, Maria Magdalena Salouw, Jhon GF.Seran, Djainudin Lone, dan Telendmark Daud, kepada wartawan di ruang Komisi III DPRD, Jumat, (9/1/2015).

Menurut Selly Tokan, apa yang dialkukan oleh Dinas Perhubungan tidak hanya melecehkan kesepakatan dengan DPRD tapi juga telah melanggar Perda tentang pengelolaan parkir di Kota Kupang. “Kalau Dinas berani melakukan perbuatan melawan perda maka kita patut pertanyakan, sebab sebelumnya kita sudah lakukan RPD tentang masalah ini karena telah menjadi temuan BPK, namun Dinas kembali melakukan hal yang sama” tambah Selly.

Selly Tokan juga mengatakan, Komisi III DPRD KOta kupang akan berjuang untuk merevisi Perda khsus tentang pengelolaan parkir. “Dengan kondisi seperti ini maka kita akan berjuang supaya direvisi. Tahun ini kita ada ajukan 24 Perda baik yang lama maupun Perda baru untuk dibahas. Khusus untuk parkir kita harus revisi,” tegasnya.

Sekertaris Komisi III, Nithanel Pandie mengatakan, ada 107 titik pengelolan parkir yang terdata di Kota Kupang. Ketika Dinas melakukan pengelolaan secara borongan kepada pihak ketiga maka DPRD wajib mempertanyakannya. “Semua orang juga pasti bertanya, ada apa sehingga di kasih borong. Kita akan panggil Dinas dalam waktu dekat,”tegasnya.

Anggota Komisi  III lainnya  yakni Johanis Ndun mengatakan pada rapat dengar pendapat dengan komisi III pada 16 Desember 2014, Kadis Perhubungan, Yogerens Leka mengaku tidak memborongkan pengelolaan parkir. Namun setelah selesai rapat, pada sorenya Kadis langsung mengumumkan pemenang pengelolaan parkiran. “Inikan mengadu domba antara DPRD dengan masyarakat dalam hal ini pemenang tender,” pungkasnya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *