Diimingi Uang, 10 Kali KAD Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Diimingi uang Rp. 5.000 sampai Rp. 50.000, 10 kali KAD (57), seorang pria paruh baya melakukan aksi bejat dengan tega mencabuli anak dibawah umur berinisial SAP (13). Tempat kejadian perkara sendiri di Kenarilang, Kelurahan Kalabahi Barat Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.

Kasus ini terungkap berkat laporan FP (52) dengan dasar laporan polisi nomor : LP/B/297/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, Tanggal 12 September 2022. Sebanyak 6 orang saksi telah dimintai keterangannya oleh penyidik dari kasus ini.

Tersangka KAD pun kini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Alor selama 20 hari sejak hari Jumad tanggal 16 September sampai dengan tanggal 5 Oktober 2022.

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, SH., S.I.K., MM., didampingi Kasatreskrim, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos saat jumpa pers di Aula Adya Daksa, Jumad, 30/9/2022 siang mengatakan, kejadian pencabulan ini pertama kali terjadi pada tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 04.00 wita, berlanjut setiap hari sampai 10 Agustus 2022.

“Tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur ini dilakukan dengan cara meraba dan mongorek kemaluan dengan jari serta meremas payudara korban. Tempat kejadiannya itu didalam kamar belakang rumah milik pelapor,” kata Satmoko.

Menurut Kapolres, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dan membujuk korban untuk melakukan pencabulan terhadap korban dan tersangka memberikan uang kepada korban berkisar Rp. 5.000 sampai Rp. 50.000 sekali tersangka melakukan pencabulan.

“Motifnya adalah tersangka dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap korban untuk memenuhi hasrat seksualnya. Rencana tindak lanjut dari kami adalah secepatnya melakukan tahap 1 ke JPU,” ujar Ari Satmoko lagi.

Atas perbuatannya tersebut, kata Kapolres Alor, tersangka KAD pun dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlinfungan anak menjadi UU, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan. (*Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts