Diduga Lakukan Penggelapan, GM Hotel Simfony Ditahan Penyidik Polres Alor

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Diduga melakukan penggelapan, general manager (GM) hotel simfony berinisial G (37) ditahan penyidik Satreskrim Polres Alor Unit Pidana Umum (Pidum).

Awalnya, tersangka dilaporkan pemilik hotel simphony (Owner) Fonny Karipuy (53) yang beralamat di Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dengan laporan polisi nomor : LP/B/11/III/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, Tanggal 11 Maret 2023 atas tuduhan penggelapan.

Kasatreskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos yang dihubungi media, Sabtu, 18/3/2023 siang membenarkan adanya penahanan terhadap G.

“Tersangka kita tahan selama 20 hari sejak tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan tanggal 06 April 2023 di ruang tahanan Polres Alor,” kata Jems.

Kasatreskrim kemudian menjelaskan, kejadian ini bermula pada tanggal 29 Juli 2022, tanggal 10 Oktober 2022, tanggal 27 November 2022, tanggal 2 Desember 2022, dan tanggal 21 Desember 2022, bertempat di Hotel Simfony.

Dari kasus ini, tambah Jems Mbau, polisi mengantongi barang bukti berupa 4 lembar invoice dan 4 lembar kwitansi.

“Kerugian ditaksir mencapai 200 juta rupiah. Sementara Pasal yang disangkakan yakni Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 (satu) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun,” pungkas IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos. (Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts