Diduga Lakukan Penggelapan, Dua Warga Kota Kupang Jadi DPO Polda NTT

  • Whatsapp
Daftar Pencaharian Orang

Kupang, seputar-ntt.com – Diduga lakukan penggelapan dan penipuan, dua orang warga Kupang masing-masing  Kenny Anstasya Wewengkang dan Junaldy Watang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTT. Dua orang tersebut menghilang setelah dilaporkan Junianti Pieter Warga Kelurahan Nunleu Kota Kupang pada 25 September 2019 ke Polda NTT dengan laporan bernomor LP/B/342/IX/RES.1.11/2019. Kemudian keluar surat perintah penyidikan dengan nomor Sp-Sidik/13/I/RES.1.11/2020/Ditreskrimum tertanggal 14 Januari 2020.

Kenny dan Junaldy enjadi DPO Polda NTT dengan nomor DBP/17/III/RES.1.11/2020/Ditreskrimum. Kenny Anastasya Wewengkang (32) adalah warga RT/05, RW/02, jalan Noemuti, No. 8 Naikoten I Kupang. Cirri-ciri fisik, tinggi badang sekitar 160 cm, rambut lurus, kua oval, warna kulit kuning langsat dan mata sipit. Sementara Junaldy Watang (23) adalah warga jln W.J Lalamentik, RT/02, RW/010 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Junaldy memiliki cirri fisik, tinggi badang 168 cm, rambut lurus, muka oval, warna kuning langsat dan mata sipit.

Junianti Pieter yang melaporkan dua orang yang telah menjadi DPO tersebut kepada media ini mengisahkan awal mula terjadinya persoalan antara dirinya dan terlapor. Berawal dari tanggal 22 Agustus 2019 malam. Saat itu Juaniati sebagai pelpor menelepon Kenny sebagai terlapor untuk menitipkan tas miliknya yang berisi dokumen, seperti akta kelahiran, kartu keluarga dan tas kecil berisi emas.

“Beta minta tolong amankan beta pung tas karna saya mau berangkat ke Jakrta untuk bawa anak berobat. Jadi saya titip tas itu ke si Kenny. Malam itu dia datang dengan Junaldy. Saya titip barang ke mereka karna saya ada persoalan dalam keluarga dan saya sudah anggap Kenny itu seperti saudara karna kami teman sekolah dari TK. Posisi saya titip itu tas dalam keadaan terkunci,” ungkap Junianti.

Pada tanggal 24 Agustus lanjut Juaniati, dia meminta tas tersebut kepada Kenny, tapi mereka beralasan bahwa tas itu disimpan dalam lemari yang kuncinya dipegang oleh paman mereka. Pada tanggal 26 Agustus, Junianti kembali meminta terlapor untuk mengembalikan tas miliknya. Saat itu kedua Terlapor datang dan mengaku bahwa barang milik pelapor sudah mereka gadai.

“Mereka datang minta maaf katanya barang sudah digadai. Nanti mereka akan ganti pada bulan oktober 2019 saat proyek cair. Saya Tanya bagimana mereka bisa ambil barang emas di dalam tas, sedangkan tas tersebut dalam keadaan terkunci. Si Junaldy mempraktekan cara membuka resleting. Mereka gadai di Pedagaian Oepura,” beber Junianti.

Sejak saat itu kata Junianti, Kenny dan Junaldy sudah sulit untuk dihubungi hingga hilang kontak. Karna itu dirinya memilih melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian. Dia berharap kedua orang tersebut bisa mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di muka hukum. “Saya berharap Polisi segera menemukan mereka dan posrs sesuai hukum yang berlaku,” pinta Junianti. (jrg)

Komentar Anda?

Related posts