Kalabahi, seputar-ntt.com – Diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Sius Djobo, Chris Djahila Cs dilaporkan ke Polres Alor, Kamis, 20/4/2023.
Kris Djahila, dkk Dilaporkan berdasarkan nomor Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 103/IV/2023/SPKT/PA/ NTT, tanggal 20 April 2023.
Berdasarkan release dari Humas Polres Alor yang diterima media menyebut, waktu dan tempat kejadian pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekitar pukul 19.00 wita.
Kronologis singkat dari release tersebut menjelaskan, terlapor mendatangi rumah korban bersama beberapa orang dan mengeroyok korban hingga korban mengalami luka lecet di bibir dan rasa sakit di bagian leher.
Atas lapor tersebut, tindakan yang dilakukan polisi selain menerima laporan juga membuat permintaan Visum. (Pepenk).