Dianiaya Suami, Karyawan Bank NTT Lapor Polisi

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Treace Diane Mudin (32), karyawan Bak NTT yang tinggal dijalan Hans Kapitan RT 14/RW 07 kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang mendatangi kantor polisi di Polres Kupang Kota. Ia mengadukan kasus penganiayaan yang dialaminya pada tanggal 20 November 2013 yang lalu di rumahnya.

Pelakunya adalah suami pelapor, Paul Adrian Amalo (32), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Laporan kasus ini diterima Bripka Mario Banoet, petugas Bayanmas di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kupang Kota.Dalam laporannya ke polisi, pelapor mengaku kalau saat itu status keduanya sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri Kupang. Saat istrahat kerja, pelapor kembali ke rumah untuk makan siang.

Saat tiba di rumah tiba-tiba terlapor datang ke rumah pelapor yang juga korban. Terlapor datang untuk mengambil gambar dan foto-foto keadaan rumah korban.
Namun agar tidak ada keributan antara pelapor dan terlapor, pelapor pun tidak menanggapinya. Saat korban hendak makan tiba-tiba terlapor datang mengeluarkan kata-kata ancaman dengan mengatakan kalau rumah yang ditempati korban adalah rumah terlapor juga karena terlapor masih suami sah.

Selanjutnya korban bangun dari tempat duduknya dan mencoba menjelaskan. Kepada terlapor, pelapor menanyakan alasan terlapor datang ke rumah pelapor karena keduanya masih proses cerai di Pengadilan Negeri Kupang.Namun terlapor terus maju kearah korban sehingga korban terjebak di dapur. Karena terdesak, korban pun mendorong tubuh terlapor.

Terlapor pun masuk ke kamar tidur korban dan korban mengikutinya. Korban menyuruh terlapor keluar dari kamarnya.
Bukannya keluar dari kamar, terlapor malah mendorong tubuh korban sehingga tubuh korban terbentur di tiang pintu tetapi korban tidak meresponnya.
Selanjutnya korban pun memilih meninggalkan terlapor dirumahnya.

Saat korban bertugas ke Denpasar Bali, baru lah korban menyadari kalau ada memar pada tubuhnya akibat dikasari terlapor.
Tidak terima dengan perlakuan kasar ini, korban memilih melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang Kota.

Usai membuat laporan polisi, korban pun menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Kupang dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Kasus ini masih ditangani aparat kepolisian Polres Kupang Kota.

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *