Dianiaya Pacar, Warga Nunbaun Delha Lapor Polisi

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Marlin Radja Ga (19), warga Jalan Kecapi RT 14/RW 07 Kelurahan Nunbaun Delha Kecamatan Alak mendatangi kantor polisi di Polres Kupang Kota. Ia melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya pekan lalu sekitar pukul 22.00 wita di rumah terlapor di Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa. Terlapor adalah pacar korban, Jekson Ndun (27), warga Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

Laporan kasus ini diterima Bripka Markus FS Wangge, petugas Bayanmas di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kupang Kota. Awalnya Pelapor dijemput dengan sepeda motor oleh terlapor di tempat kerja pelapor dan bersama-sama menuju kediaman terlapor di Kelurahan Naimata. Sesampai dirumah terlapor, terlapor memeriksa isi HP pelapor dan menemukan beberapa foto teman pria pelapor.

Terlapor kemudian menanyakan kepada pelapor identitas foto pria yang ada dalam HP pelappr namun pelapor bungkam dan tidak menjawabnya. Terlapor emosi dan membanting HP pelapor dan memukul pelapor menggunakan tangan kiri dan kanan beberapa kali mengenai kepala pelapor sehingga kepala pelapor mengalami bengkak dan memar.
Pelapor berusaha melawan dan terlapor mengambil pecahan kaca yang ada di atas lemari pakaian kemudian menikam pelapor pada bagian kaki sebelah kanan hingga mengalami luka robek. Sebelumnya Pelapor dan terlapor telah memiliki anak tanpa ikatan perkawinan. Aparat keamanan dari Polres Kupang Kota dipimpin Ka SPK Polres Kupang Kota, Ipda Dimitri Mahendra, SIK ke kediaman terlapor mengamankan terlapor.
Sementara itu, pasca mengadukan kasus ini, pelapor selaku korban menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Kupang. Selanjutnya pelapor diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.(van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *