Dewan Kota Sesali Sikap Polisi terkait Penyitaan Miras

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Ketua komisi I DPRD Kota Kupang Zeyto Ratuarat mengaku menyesal atas tindakan polisi dalam menyita Minuman Keras (Miras) milik pengusaha di Kota Kupang. Pasalnya penyitaan dilakukan pada hari raya dimana menuman keras golongan A seperti bir sangat laris sehingga merugikan pengusaha.

”Kita harus memberikan kenyamanan untuk setiap investor untuk turut mengambil bagian dalam memajukan pembangunan di kota. Apa yang dilakukan oleh teman-teman dari kepolisian telah memberikan ketidaknyamanan bagi pengusaha,” ungkap, Zeyto kepada Seputar NTT, Selasa, (5/1/2016).

Tidak bisa dipungkiri kata Zeyto bahwa keberadaan pengusaha maupun investor telah memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang. “Terbukti PAD Kota Kupang mengalami peningkatan dari 85 milyar menjadi 114 milyard,” ungkapnya

Dia menjelaskan, secara aturan, penyitaan yang dilakukan oleh polisi menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru. “Jadi Permendag yang baru itu telah mengatur bahwa untuk minuman keras golongan A seperti bir, menjadi kewenangan Kota/Kabupaten dalam mengaturnya,” jelas  Zeyto.

Karena itu menjadi kewenangan Pemerintah Kota lanjut Zeyto maka dalam melakukan penyitaan menjadi keweangan Pemerintah Kota lewat Dinas Perindustrian dan Perdangan dan Satuan Polisi Pamong Praja. “Kalaupun ada polisi, itu sebatas membeckup,” ujarnya.

Zeyto juga mengatakan, pihaknya akan mengundang pihak kepolisian, Pemkot Kupang dan pengusaha untuk bersama-sama mendiskusikan persoalan ini sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. “Kita perlu menjaga supaya ada rasa nyaman bagi pengusaha sebab tidak bisa dipungkiri kalau kontribusi mereka cukup signifikan dalam pembangunan kota,” tutupnya.(to,o)

Komentar Anda?

Related posts