Dewan Kota Minta Pol PP Segel Tower Telekomunikasi di Oebufu

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Pembangunan tower telekomunikasi diwilayah RT 01/RW 01, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, yang dinilai tidak prosedural mendapat perhatian Komisi I DPRD Kota Kupang. Jika pembangunan tower telekomuniksi  ternyata tidak prosedural dan tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), maka Komis I akan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel tower tersebut.

Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang Zeyto Ratuarat saat memantau langsung ke lokasi tower di RT 01, RW 01, Kelurahan Oebufu, Jumat (20/2/2015). Ikut memantau ke lokasi Yeskiel Loudoe, Ketua DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, Sekretaris Komisi I, dan Paulus Manafe, Wakil Ketua Komisi II.

Ratuarat mengatakan, pembangunan tower harus  memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana sudah diatur dalam aturan yang berlaku. Jika masyarakat sekitar lokasi pembangunan sudah menyatakan kesediaan, maka sebenarnya tak bermasalah.

“Ternyata pembangunan tower tersebut mendapat protes dari warga sekitar. Itu berarti sudah bermasalah. Apalagi, sesuai informasi yang disampaikan warga, pembangunan tower tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB. Kalau benar demikian, kita akan minta Pol PP untuk langsung segel,” katanya

Ratuarat mengatakan, setelah memantau langsung keberadaan tower ini, Komisi I akan berkoordinasi dengan pemerintah dan instansi teknis terkait. Sehingga, pada Senin nanti Komisi I akan turun bersama pemerintah untuk melihat langsung kondisi riil di lapangan dan dapat mencarikan jalan keluar penyelesaiannya. “Senin baru kita turun resmi. Kalau memang tidak mengantongi IMB maka kita akan suruh tutup,” tegasnya.

Pantauan Seputar NTT.com di lokasi pembangunan tower, tampak tower sudah selesai dibangun dan telah dipagari. Jarak tower dari rumah warga hanya 1,5 meter. Bahkan, ada rumah warga yang berdempetan langsung dengan pagar tower.

Tower tersebut merupakan milik PT Tower Bersama Infrastrukture Salesindo Kreasi Pratama. Ketinggiannya mencapai 32 meter, dengan berat 9.255.87 kilogram. Tower tersebut dipasang sejak 25 September 2014, dengan pabrikator menara PT Armindo Catur Pratama, kontraktor PT Primacitra Nuansa Data.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Kupang Paulus Manafe yang juga bermukim di sekitar lokasi pembangunan tower mengatakan, pembangunan tower telekomunikasi yang tak melalui prosedur seperti yang disyaratkan. Karena itu, warga meminta pihak pembangun tower diwilayah tersebut menghentikan aktivitas pembangunan tower. Penghentian harus dilakukan karena prosedur pembangunan tidak melalui mekanisme persetujuan dari warga sekitar lokasi pembangunan tower.

Dikatakannya, semula pihak pelaksana pembangunan tower meminta kepadanya untuk membangun tower di atas tanah milik keluarganya. Permintaan itu awalnya ia dan keluarga besarnya menyetujui. Namun, saat terpilih menjadi anggota DPRD, ia kembali membicarakan rencana pembangunan tower tersebut dengan keluarga besar, dan keluarga sepakat untuk membatalkan rencana tersebut.

Keluarga berasalan, tower yang dibangun itu nanti dapat berdampak pada warga sekitar. “Kita boleh terima uang sewa tanah Rp 275 juta selama 11 tahun, tapi mereka setelah bangun lalu pergi dan kita bersama warga disini yang nanti rasakan dampaknya, jadi saya ke keluarga dan minta supaya tidak usah,” kata Manafe tanpa merinci dampak seperti apa yang akan timbul dari pembangunan tower tersebut.

Tetapi, pelaksana pembangunan tower kemudian melakukan pendekatan dengan warga lain yang adalah Ketua RT di tempat tersebut dan diberikan izin mendirikan tower. Pembangunan juga tidak dikoordinaskan dengan warga. Bahkan, rekomendasi dari warga untuk pembangunan menggunakan rekomendasi yang pernah diurus sebelumnya dan saat dibangun, ternyata memakai sebagian lahan milik keluarganya.

Karena tidak prosedural dan sepihak, kata Manafe, warga meminta agar proses pembangunan dihentikan. “Saya minta agar selama izin belum dikeluarkan, Pemkot bekerja sama dengan pihak kecamatan dan lurah untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan tower di lokasi tersebut,” kata Manafe.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment