Dewan Kota Minta Minuman “Big Cola” Diuji Laboratorium

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – DPRD Kota Kupang meminta Pemerintah Kota untuk melakukan uji laboratorium terhadap minuman Big Cola yang saat ini telah menimbulkan korban akibat mengkomsumsi minuman tersebut. Dewan menduga minuman Big Cola mengandung zat berbahaya sehingga patut diuji untuk tidak menimbulkan korban yang lebih banyak.

“Kita Minta supaya pemkot lewat Disperndak Dan Balai POM segera melakukan uji Laboratorium terhadap minuman Big Cola. Dengan harga yang myrah dan bisa didapat dengan mudah maka minuman ini berpotensi membahayakan kesehatan. Kita minta karena sudah ada korban,”kata Ketua Komisi B, DPRD Kota Kupang, Krispianus Matutina, Senin 13 Januari 2014.

Menurut Matutina, selama Natal dan tahun baru, dirinya banyak menerima pengaduan dari masyarakat akibat mengkomsumsi minuman Big Cola. Pengaduan yang disampaikan masyarakat ini sudah menelan korban jiwa sehingga pemerintah tidak boleh berdiam diri melihat fenomena dalam
masyarakat.

“Ada indikasi bahwa minuman Big Cola mengandung zat berbahaya yang berbahaya.Di Dikelurahan  Oebufu Kota Kupang istri dari Ketua RT 32  meninggal  karena diduga mengkonsumsi minuman tersebut” katanya.

Dia meminta supaya peredaran minuman Big Cola dihentikan sementara sambil menunggu hasil Laboratorium apakah minuman tersebut layak dikomsumsi dan bebas dari zat berbahaya atau tidak.

“Pemerintah juga harus memanggil para distributor agar peredaran minuman Big Cola dihentikan dulu sampai ada hasil uji Laboratorium supaya tidak ada korban lagi.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 comments