Dewan Kota Minta DPRD Provinsi Perjelas Status Bangunan Peninggalan Pemkab

  • Whatsapp

Kupang,Seputar-NTT.com- Kalangan DPRD Kota Kupang minta  DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi NTT untuk memperjelas status sejumlah bangunan peninggalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang yang ada di Kota Kupang. Keberadaan gedung yang tak dimanfaatkan dan kurang diperhatikan  telah menjadi rumah hantu dan merusak estetika dan keindahan kota.

Hal itu terungkap dalam dialog saat kunjungan kerja DPRD Provinsi NTT ke DPRD Kota Kupang, Kamis (26/3/2015). Rombongan Dewan Provinsi dipimpin Nelson Matara. Turut serta dalam rombongan Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno, sejumlah anggota Dewan Provinsi di antaranya Anton Bele, Yunun Talundewa, Winston Rondo, Ardi Kalelena, dan Viktor Lerik.

Jemari Yoseph Dogon mengatakan, berbicara soal estetika, maka terdapat sejumlah aset milik Kabupaten Kupang di Kota Kupang termasuk di antaranya bekas kantor bupati Kabupaten Kupang. Keberadaan aset-aset tersebut tak mendapat perhatian dari Pemkab Kupang.

“Ini harus disadari soal keindahan kota dan jangan sampai jadi tidak indah karena aset milik Kabupaten Kupang,” katanya.

Ia meminta Dewan Provinsi bersama Pemprov memperjelas keberadaan aset-aset tersebut. Jika tidak dimanfaatkan, sebaiknya diserahkan pengelolaannya ke Pemkot agar dapat ditata sehingga tak menjadi rumah hantu dan dapat merusak estetika dan keindahan kota.

“Sampai kapan aset ini diperjelas. Kalau milik kabupaten, bagaimana dioptimalkan untuk memperindah kota. Itu ibarat gedung hantu, padahal merupakan gedung bersejarah,” katanya.

Ia juga meminta Pemprov untuk memperjelas status dan pemanfaatan sejumlah asey milik Pemprov yang twlantar dan tak dimanfaatkan di Kota Kupang.

Abidin akhlis mengatakan, aset Pemkab Kupang yang ada di Kota Kupang yang terletak di dekat Masjid Raya dan Gereja Kota Kupang pernah diserahkan pemanfaatannya kepada Masjid Raya dan Gereja Kota Kupang pada masa IA Medah. Pertimbangannya karena area parkir yang terbatas sehingga dapat digunakan untuk area parkir.

Agar, kendaraan tak parkir di jalan mengingat sempitnya jalan, sehingga tak mengganggu arus lalulintas. Namun, niat baik itu hingga kini tak terlaksana. Karena itu, dia meminta kepada Dewan Provinsi untuk menyampaikan kepada Gubernur agar aset-aset tersebut dapat digunakan.

Jainudin Lonek meminta Dewan Provinsi untuk memfasilitasi agar aset Gedung Pemuda di Kuanino dan lapangan diserahkan pengelolaannya kepada Pemkot agar dapat dibenahi dan dimanfaatkan secara lebih maksimal.

Menanggapi permintaaj itu, Anwar Pua Geno mengatakan, terkait aset Gedung Pemuda sejauh ini masih tetap di bawah Pemprov dan tak dapat diserahkan kepada Pemkot. Namun, gedung itu dapat dimanfaatkan bersama. Mengingat, Gelanggang Remaja yang dibangun hingga saat ini belum juga rampung.

Sedangkan terkait aset Pemkab Kupang di Kota Kupang yang mengganggu estetika, Pua Geno katakan, eks kantor Bupati Kupang itu pernah mau dibangun mall, namun belum terealisasi hingga kini. Persoalan aset itu harus dibicarakan bersama antara Pemkab dan Pemkot. “Jadi penyelesaian aset ini kembali kepada Pemkab dan Pemkot,” katanya.

Sedangkan terkait dua aset di dekat Masjid Raya dan Gereja Kota Kupang yang saat itu dijanjikan IA Medah diserahkajn dikelola masjid dan gereja juga perlu dibicarakan dengan Pemkab Kupang. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *