Dewan Kota, Kecam Tindakan Sepihak PLN Dalam Mutasi Meteran Pelanggan

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Sejumlah Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Golkar mengecam tidakan sepihak dari PLN dalam mengganti atau mutasi meteran pelanggan dari manual ke prabayar. Dewan menilai tindakan PLN dengan memutuskan meteran pelanggan adalah perilaku yang tidak beretika dan menimbulkan gejolak ditengah masyarakat.

“Cobalah PLN atau kontraktor datang ke warga dengan santun, kami pelanggan juga punya waktu. Kami sadar meteran milik PLN, tapi kami jaga meteran ini puluhan tahun,” tegas Ketua Fraksi Golkar, Zeyto Ratuarat diruang Fraksi Golkar Kantor DPRD Kota Kupang, Jumat (18/5/2015)

Zeyto menilai, cara yang dilakukan PLN dengan melakukan pemutusan listrik sepihak hanya untuk menutupi kelemahan karena tidak melakukan sosialisasi secara benar kepada masyarakat. Bahkan terkesan sepihak dengan memutuskan meteran pelanggan jika tidak mau bermutasi ke meteran prabayar. “Jangan menutupi borok lalu merugikan pelanggan,”tegasnya.

Dia juga meminta kepada Pemkot Kupang untuk bersama-sama dengan pihak PLN untuk duduk bersama masyarakat sehingga persoalan yang dihadapi tidak berdampak buruk.” Kami butuh pelayanan, tetapi bukan caranya  seperti ini. Kami bayar, kecuali tidak bayar,” ujarnya.

Sementara Martinus Medah mengatakan, terkait persoalan pemasangan meteran prabayar, Pemerintah Pusat telah menyampikan agar masyarakat bisa memilih apakah menggunakan meteran manual atau meteran prabayar. “Saya melihat ini gerakan destruktif PLN. Karena menghasut masyarakat. Adanya desakan agar setiap kelurahan menurunkan 100 orang untuk demo PLN, siapa yang bertanggungjawab,” katanya.

Fraksi Golkar juga menilai  pajak penerangan jalan (PPJ) yang ditentukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sangat  membebani masyarakat sebagai pelanggan listrik. Pasalnya, kebijakan Pemerintah Daerah yang ditentukan untuk nilai pajak penerangan jalan cukup tinggi yakni 10 persen. Untuk itu Fraksi meminta agar Pemkot Kupang segera menurunkan nilai pajak penerangan jalan yakni sebesar 5 sampai 3 persen.

“Kami minta agar pemerintah bersama DPRD untuk melihat persoalan ini dan segera merevisi beban pajak penerangan jalan yang dibebankan kepada masyarakat pelanggan listrik. Pajaknya terlalu tinggi hingga 10 persen,”  ungkap Telendmark Daud.

Mantan Ketua DPRD Kota ini mencontohkan, jika pemakaian listrik dalam satu bulan sebesar Rp. 300 ribu, maka 10 persennya adalah Rp. 30 ribu setiap membeli pulsa listrik. Jika dalam setahun pelanggan harus membayar pajak penerangan jalan sebesar Rp. 360 ribu.

“Ini terlalu berat bagi masyarakat. Seandainya pelanggan PLN di Kota Kupang sebanyak 100 ribu pelanggan dengan hitungan tadi maka ada Rp.36 milliar yang dibayar oleh para pelanggan. Fraksi Golkar melihat sumbangan pajak dari masyarakat terlampau besar terhadap peningkatan PAD,” katanya.

Dia menjelaskan, selama ini target dari pajak penerangan lampu jalan yang dipatok oleh Pemerintah Kota berkisar Rp. 9 milliar hingga Rp. 10 milliar, dan itu sudah mencapai target yakni Rp. 10 milliar setahun sehingga untuk menolong masyarakat Pemkot bisa menurunkan beban PPJ hingga 5 sampai 3 persen. “Dengan pajak 3-5 persen saja, Pemkot sudah capai target, apalagi kalau 10 persen,” katanya.

Menurut Telend, yang namanya pajak maka sebetulnya hanya satu kali bayar dalam setehaun. Untuk itu Pemkot bisa menetapkan besaran pajak untuk satu tahun bagi setiap pelanggan. “Katakanlah, misalnya satu pelanggan listrik harus bayar PPJ selama setahun Rp.100 ribu, maka itu bisa langsung dibayar di Dispenda Kota, Tidak usah digabung dengan pembayaran listrik di PLN atau tidak disatukan dengan Pulsa Listrik,” ujarnya. (rif)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *