Dewan Kota: Cabut Izin Toko Bangunan di Sudirman

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Djainudin Lone meminta Walikota Kupang untuk segera mencabut izin operasi bagi toko bangunan yang ada di sepanjang jalan Sudirman Kupang. Pasalnya, bongkar muat yang tidak teratur telah membuat macet jalan protol di Kota Kupang.

“Walikota sudah mengeluarkan surat yang melarang adanya aktifitas bongkar muat di tepi jalan umum pada jam padat, tapi tidak diindahkan. Untuk itu kita minta pak walikota harus tegas dan cabut izin usahanya. Jangan karena kepentingan usaha mereka lalu membuat susah masyarakat umum,” kata Djainudin Lone, kepada wartawan di gedung DPRD Kota, Jumat (9/1/2015).

Menurutnya, jika Pemerintah kota tidak tegas dengan para pengusaha, maka persoalan kemacetan di Kota Kupang tidak akan pernah berakhir, Apalagi dari waktu-kewaktu jumlah kendaraan bermotor di Kota Kupang mengalami peningkatan yang cukup tajam.

“Walupun dipasang seribu marka jalan diwilayah tersebut tidak akan mampu mengatasi masalah kemacetan, jika toko-toko bangunan yang ada masih saja melakukan aktifitas bongkar muat di badan jalan tersebut,” ujarnya.

Jika Pemerintah Kota dalam hal ini Walikota tidak bertindak tegas lanjut Djainudi, maka masyarakat akan menilai, pemerintah melakukan pembiaran terhadap [engusaha besar yang ada di Kota. “Supaya masyarakat tidak berpikir tentang hal-hal yang negatif maka pemerintah harus tegas,” pungkasnya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *