Kalabahi, seputar-ntt.com – Dalam pengawasan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, sebanyak 8 (delapan) orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi kembali menghirup udara segar.
Mereka adalah Luther Pelangbeka, Mathias Isak Lema, Abdul R. Tolang, Lukas H. Talung, Pelipus Alota, Leonardus Alota, Yusak Atamau, dan Albino Tilman.
Demikian disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 5/1/2023 pagi.
Yusup menjelaskan, delapan narapidana tersebut dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi Nomor : W22.EK-33.PK.05.05.09 Tahun 2023.
“Mereka telah memenuhi syarat Program Asimilasi Rumah sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” kata Kalapas.
Disaat melepas 8 (delapan) orang narapidana tersebut, ia berpesan agar mereka selalu berkelakuan baik di tengah masyarakat dan menjadi manusia yang dapat berkontribusi besar bagi pembangunan Kabupaten Alor.
“Kami sudah bina mereka secara baik, tentunya kami mengharapkan mereka dapat menjadi manusia yang berarti bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, terutama bagi pembangunan Kabupaten Alor menjadi lebih baik,” tutur Yusup.
Diakhir penyampaiannya, Yusup Gunawan berharap agar kedelapan narapidana yang baru dibebaskannya itu tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum yang menurutnya dapat berdampak sampai masuk Lapas. (Humas)