Kupang, seputar-ntt.com – Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) VII Kupang, Laksamana Pertama TNI I Gusti Kompyang Aribawa, CHRMP., telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Pangkalan Utama TNI AL VII Kupang, Bolok, Kupang Barat, Senin, (15/2/2021).
SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di seluruh Indonesia wajib melaporkan pajak dengan menggunakan e-Filing. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 8 tahun 2015.
I Gusti Kompiang Aribawa, CHRMP., menjelaskan bahwa dengan melaporkan SPT Tahunan, kita juga ikut berkontribusi kepada negara.
“Di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, roda perekonomian di Indonesia mengalami kelumpuhan. Banyak sektor perekonomian yang mengalami kesulitan untuk melanjutkan bisnisnya. Untuk dapat membantu mendorong roda perekonomian, diperlukan stimulus dari pemerintah, berupa insentif pajak yang sangat membantu seluruh masyarakat, khususnya yang menjalankan bisnis atau usaha. Stimulus yang diberikan tersebut berasal dari sumber dana dalam negeri yaitu pajak”, tambahnya.
“Sebagai warga Indonesia, kita harus turut berkontribusi dalam memajukan kesejahteraan Indonesia melalui perpajakan, karena dengan pajak yang kuat, Indonesia akan maju. Salah satu kontribusi yang dapat kita lakukan adalah dengan melaporkan SPT Tahunan. Selain itu, saat ini pelaporan SPT Tahunan juga semakin mudah dengan adanya e-Filing, yakni suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time, sehingga lebih memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Selain itu dengan menggunakan e-Filing akan menghindari antrean panjang di kantor pajak apalagi di kondisi pandemi saat ini”, jelas IG. Kompiang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim memberikan apresiasi yang sangat besar kepada Bapak Komandan Lantamal VII Kupang, karena telah memberikan contoh yang baik sebagai warga negara dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya.
“Terimakasih sebesar-besarnya kami ucapkan kepada Bapak I Gusti Kompiang Aribawa, CHRMP., karena telah menjadi panutan yang baik bagi masyarakat, karena sudah melaporkan SPT Tahunan di awal waktu. Semoga hal ini dapat menginspirasi masyarakat NTT agar dapat segera melaporkan SPT Tahunannya sekarang juga”, jelas Luqman.
Luqman menambahkan bahwa untuk membantu wajib pajak yang masih belum memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat menghubungi Layananan Live Chat KPP Pratama Kupang dengan nomor 081339009976, 081339009981, 082138879844, 082138879848 (Kota Kupang), 081339009908 (Kabupaten Kupang), 081339009923 (Kabupaten Sabu Raijua), 082247290510 (Kabupaten Alor), 082162111033 (Kabupaten Rote Ndao). Selain itu wajib pajak juga dapat memperoleh informasi serta panduan tata cara pengisian SPT Tahunan pada link instabio.cc/pajakkupang.(*)