Daniel Adu Terima Santunan Rp. 25.000.000 dari PT. Jasa Raharja

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – PT. Jasa Raharja (persero)Cabang kupang memberi Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas kepada Ahli waris Sarlina Adu Lotte, pejalan kaki yang tertabrak oleh pengendara SPM ketika hendak menyeberang jalan di Jalan Raya Likeoen, Kelurahan Mokdale. Kec. Labolaen Kab. Rote Ndao, Rabu 09/11/2016.

Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini, diberikan langsung kepada Ahli waris Almarhum Sarlina Adu Lotte, Kamis (10/11), Oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Rote Ndao Samuel Mandala bersama Wakapolres Rote Ndao Kompol Nicodemus Ndoeloe, S.sos. Hal ini disaksikan juga oleh Kepala Desa dan masyarakat Desa Sanggandolu.

Daniel adu yang merupakan ahli waris Sarlina Adu Lotte (alm) menerima dana santunan meninggal dunia dari PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur di kediamannya di Desa Mbokak, Kec. Rote Barat Daya Kab. Rote Ndao.
Samuel Mandala yang mewakili Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT Jahja Joel Lami,SE,MM, AAAIK , menyampaikan perasaan bela sungkawa yang sedalam dalamnya atas musibah yang menimpa korban.

“Nilai santunan yang diserahkan sebesar Rp. 25.000.000 sesuai peraturan menteri keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Pihak PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, akan tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut dan udara karena kami adalah corong pelaksana Undang-Undang No.33 dan 34 Tahun 1964.

“Berkat sinergitas kemitraan yang solid bersama Polres Rote Ndao, PT. Jasa Raharja dapat menyerahkan dana santunan meninggal dunia hanya dalam hitungan 1×24 Jam,” kata Samuel. (DM)

Komentar Anda?

Related posts