Kupang, seputar-ntt.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang mengaku penggunaan dana pelaksanaan Pemiliha Walikota dan Wakil Walikota 2017 yang dianggarkan melalui dana hibah oleh Pemerintah Kota Kupang sebesar Rp. 23, 4 milliar hanya digunakan sebesar Rp. 16,9 milliar.
“Dana hibah yang diserahkan pemerintah Kota Kupang sebesar Rp. 23,4 Miliar kepada kami sebagai penyelenggaran pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah 2017 seperti yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kami hanya menggunakan Rp. 16,9 miliar saja,” katakan, Anggota KPU Kota Kupang, Lodowik Fredik kepada wartawan di Kantor KPU Kota Kupang, Selasa (6/6).
Lodowik mengatakan, total anggaran yang dialokasikan pemerintah Kota Kupang sebanarnya berjumlah Rp.23,4 miliar yang dialokasikan lewat anggaran Murni tahun 2016 sebesar Rp. 20 miliar kemudian sisanya Rp. 3,4 miliar baru dialokasikan pada peubahan anggaran tahun yang sama. Dari alokasi itu, kemudian dana tersebut dicairkan sebesar Rp. 20 oleh KPU untuk mendanai tahapan pilkada Kota Kupang yang dimulai sejak Mei 2016 lalu, sedangkan sisanya nanti menyusul jikalau dana awal yang dialokasikan tidak mencukupi.
Namun dalam perjalanan, kata Lodowik, dana sebesar Rp. 20 miliar yang dicairkan untuk pertama tidak terpakai semua karena ada beberapa item pembiayaan yang tidak jadi dilaksanakan, seperti estimasi awal KPU soal pasangan calon yang mengikuti pilkada Kota Kupang sebanyak lima pasangan calon, ternyata hanya dua pasangan calon yang mengikuti pilkada. Selain itu, item perjalanan dinas jikalau dalam perjalanan ada saling menggugat antara pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak jadi digunakan, karena kedua pasangan tidak saling menggugat hasil pilkada, sehingga secara keseluruhan dana yang terpakai hanya sebesar Rp. 16. 9 miliar, dan dana yang tersisa sebesar Rp. 3,1 miliar dari Rp. 20 miliar yang dicairkan untuk tahap pertama. Sedangkan dana tersisa sebesar Rp. 3,4 miliar tersisa utuh pada rekening KPU.
Lodowik, mengaku, saat pihak KPU tengah menyiapkan administrasi untuk mengembalikan dana sebesar Rp, 3,1 miliar yang tidak terpakai, dan paling lambat, pekan depan, KPU sudah mengembalikan dana sisa pilkada yang tidak terpakai.(riflan hayon)