Cegah TPPO, Kapolsek Abal Minta Masyarakat Tidak Tergiur Dengan Janji Pendapatan Tinggi

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Nusa Tenggara Timur termasuk salah satu provinsi yang darurat akan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Untuk mencegahnya, Kapolsek Alor Barat Laut (Abal), AKP Rasid Blegur menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Abal untuk tidak cepat tergiur dengan janji, iming-iming dari pihak tertentu yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan pendapatan tinggi.

“Apabila hal semacam ini ditemui dalam kehidupan sehari-hari, kami minta untuk segera melaporkannya ke Polsek terdekat atau Polres Alor agar dapat ditindaklanjuti,” harap Rasyid pada kegiatan Jumad Curhat Polsek Abal yang berlangsung di Desa Alor Besar, Jumad, 14/7/2023 pagi.

Selain TPPO, ada beberapa pertanyaan yang disampaikan warga setempat dalam kegiatan rutin kepolisian ini.

Sukri Idris, warga masyarakat Alor Besar mempertanyakan apakah masih dibuka kesempatan untuk mengikuti seleksi calon anggota polisi, dan untuk lolos sebagai anggota polisi harus menyiapkan jumlah uang yang banyak.

Selanjutnya Risma Koda yang meminta penjelasan terkait cara mengurus keterangan kehilangan surat atau dokumen penting.

Sementara M. Nasir Thalib menanyakan kiat untuk bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan persyaratannya.

Menanggapi beberapa pertanyaan tersebut, Kapolsek Abal mengatakan, kemungkinan penerimaan/seleksi calon anggota polisi akan kembali dibuka, dan pihaknya pasti menyebarluas informasinya.

“Bagi anak-anak yang memiliki kemauan untuk mendaftar sebagai calon anggota polisi mempersiapkan diri, baik fisik, mental maupun kemampuan akademik secara dini. Perlu diketahui juga, dalam seleksi calon anggota polisi, sama sekali tidak dipungut biaya apalagi sampai menyediakan uang dalam jumlah yang banyak,” tegas Blegur.

Sementara itu, untuk mengurus surat keterangan kehilangan di Kantor Polisi kata Kapolsek, yang bersangkutan wajib meminta surat keterangan kehilangan dari Desa/Kelurahan setempat sebagai syarat utama penerbitan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.

“Kalau terkait persyaratan pengurusan SIM sebagai yakni pas foto, foto copy KTP sertakan juga KTP asli serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter,” tandas AKP Rasid Blegur.

Diakhir kegiatan ini, Kapolsek kembali mengingatkan agar dalam melakukan aktivitas sehari-hari, masyarakat diharapkan untuk menghindari tindakan/perbuatan yang melanggar hukum serta merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakapolsek Abal, IPDA Luthfi Satria Nugraha, Kepala Desa Alor Besar, Sirajudin Ali, Kanit Binmas Polsek Abal, AIPDA Ahmad Rijael serta masyarakat yang hadir. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

Related posts