Caleg Terpilih PDIP Kota, Ferdinand Padja Ditetapkan Tersangka

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Ferdinand Pa Padja, anggota DPRD Kota Kupang terpilih, periode 2014-2019 dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Alak, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat, berkaitan dengan kepemilikan ijasah Paket C, tahun 2007 yang diduga diperoleh secara tidak prosedural.

Kapolda NTT, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Okto Riwu di ruang kerjanya, Selasa (12/8) mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ferdinand Pa Padja dilakukan penyidik Subdit I Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum), setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penyidik berdasarkan alat bukti yang dikantongi, sudah menetapkan Ferdinand Pa Padja sebagai tersangka,” paparnya.

Menurut Okto, Ferdinan dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, tentang tindak pidana pemalsuan surat. Dan, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk diperiksa pada Kamis (14/8/2014) besok.

Sekadar tahu, kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh Daud Ena, warga Kecamatan Alak. Daud Ena dalam laporannya mengatakan, ijasah paket C milik Ferdinand, yang dikeluarkan kelompok belajar Hati Nurani, sebagai penyelenggara Paket C bermasalah.

Kelompok belajar Hati Nurani diduga melakukan kekeliruan dalam perekrutan, mengingat Ferdinan tidak memasukan foto copy atau salinan ijasah SMP atau setingkatnya.

Tersangka dalam pemeriksaan awal, telah menerangkan pernah bersekolah di SMPN 1 Sabu Barat dari kelas 1 pada tahun 1980, hingga naik kelas 3. Namun saat di kelas 3, ia tidak tamat dari sekolah tersebut, karena pindah sekolah ke SMP Karyawan Kupang. Setelah melanjutkan sekolah sekira 5 bulan, ia mengikuti ujian akhir nasional (UAN) dan tamat tahun 1983.

Namun saat diperiksa, Ferdinan tidak dapat menunjukan bukti asli maupun foto copy ijasah SMP Karyawan yang dimaksud kepada penyidik.
Ferdinan mengakui saat mendaftar di Yayasan Hati Nurani, untuk menjadi calon peserta ujian paket C, tidak melampirkan persyaratan sesuai dengan prosedur yang seharusnya, berupa foto copy ijazah SMP atau menunjukan ijasah asli SMP.

Ferdinan mendaftar sebagai calon peserta ujian paket melalui Yeheskial Lodu, selaku ketua kelompok belajar. Namun, Yeheskial Lodu ternyata bukan merupakan staf atau pegawai dari Yayasan Hati Nurani. Namun demikian, ia tetap mengikuti ujian paket C, dan dinyatakan lulus tahun 2007. (van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *