Buronan Kasus Penganiayaan Warga dan Anggota Polres Alor Diringkus di Bali

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Tim Satreskrim Polres Alor berhasil meringkus AA (24), buronan kasus penganiayaan terhadap RS, warga warga Moepali Kelurahan Binongko Kecamatan Teluk mutiara pada bulan Desember 2022 lalu.

AA ditangkap polisi di daerah Sesetan Denpasar Bali dan dibawa pulang ke Alor pada Senin, 12/6/2023 petang menggunakan kapal cepat Cantika Express.

Ironisnya, selain menganiaya RS, sang buronan ini juga menganiaya seorang anggota Polres Alor berinisial AHS beberapa bulan lalu.

Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos kepada media, Selasa,13/6/2023 membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku buron kurang lebih 5 bulan lebih. Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diketahui berada di Bali sehingga kami putuskan untuk menjemputnya kesana” kata Jems.

Lanjutnya, untuk kasus penganiayaan terhadap anggota polres sendiri terjadi beberapa bulan lalu. Menurut Mbau, terhitung setelah ditangkap AA buron 2 bulan lamanya.

“Sebenarnya yang kami sidik kasus penganiayaan bulan Desember tahun 2022. Sementara untuk pemukulan terhadap angggota polisi, BAP nya akan kami pisah dan jika memenuhi unsur maka prosesnya kami naikan ketahap penyidikan,” terang pria Rote ini.

Untuk diketahui, AA, saat kabur ke Bali, ia sempat bekerja disebuah perusahan jasa angkutan.

Setelah terdeteksi keberadaannya, penyidik Polres Alor lalu berkordinasi dengan Polsek Sanur Denpasar Selatan. Atas kerjasamanya tersebut, pelaku berhasil diringkus dan bawa kembali ke Alor.

Atas perbuatannya tersebut, AA dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts