Bupati Sumba Barat Jadi Tersangka

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 158 unit SPM di Kabupaten Sumba Barat. Penetapan Pandango sebagai tersangka setelah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Waikabubak melakukan ekspos kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, yang dihubungi wartawan, Rabu (23/4/2014) mengatakan, hasil ekspos di Kejagung RI beberapa waktu lalu di Jakarta , Kejagung RI menetapkan Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 158 unit sepeda motor tahun anggaran 2011 senilai Rp 3,2 miliar.

“Hasil ekspos di Kejagung sudah disepakati Bupati Sumba Barat ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja perlu pendalaman-pendalaman untuk keterangan saksi-saksi dalam kasus itu,” kata Sinaga.

Sinaga menjelaskan, berdasarkan fakta di persidangan ditemukan ada keterlibatan Bupati Pandango dalam kasus tersebut. Untuk memeriksa Bupati Pandango, lanjutnya, sebagai tersangka harus mendapat izin dari presiden melalui mendagri. Bila dalam waktu 30 hari tidak ada izin, lanjutnya, bisa dilakukan pemeriksaan terhadap Pandango.

Untuk penanganannya, lanjut Sinaga, tetap ditangani Kejari Waikabubak. Pasalnya, penanganan kasus itu sejak awal ditangani Kejari Waikabubak.

Diberitakan sebelumnya, penasehat hukum terdakwa pejabat pembuat komitmen, Viktor Kali Batu, Philipus Fernandes menyatakan, sangat tepat bila Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango ditetapkan sebagai tersangka baru. Pasalnya, sesuai fakta persidangan terungkap jelas intervensi dari Bupati Pandango agar memenangkan perusahaan milik Fandy Tjiang, yang juga sudah menjadi teresangka dalam kasus pengadaan 158 unit sepeda motor tahun anggaran 2011. (van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *