Bupati Rote Tarik 158 Mahasiswa Dari Unstar

  • Whatsapp

Ba’a, seputar-ntt.com – Bupati Rote Ndao,Leonard Haning, selaku kepala Daerah akan menarik 158 Mahasiswa ijin Belajar yang ada di Universitas Nusa Lontar (Unstar). Para mahasiswa ini meruapakan Pegawai Negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Rote Ndao

Hal itu disampaikan Lens Haning, sapaan akrab Leonard Haning saat memberi arahan kepada ratusan mahasiswa Izin belajar di  kantor Bupati Rote Ndao, 4 Desember 2013.

Lens mengatakan, berdasarkan Surat Edaran menPAN- RB nomor 04 tahun 2013 tertanggal 21 Maret 2013 yang mengamanatkan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia agar dalam memberikan Izin belajar kepada PNS hanya kepada Universitas yang terakreditasi minimal B dan maksimal lama kuliah hanya 8 semester.

Mengingat Universitas Nusa Lontar belum memiliki program studi yang terakreditasi B dan lama Studi di Universitas tersebut melewati ketentuan yang berlaku bahkan banyak mahasiswa yang diwisuda pada semester 11 dan 13 maka semua Mahasiswa Izin belajar yang melanjutkan studi pada universitas tersebut ditarik kembali.

“Perlu saya ingatkan bahwa Universitas Nusa Lontar tidak memenuhi standar aturan yang berlaku berdasarkan Surat Edaran MenPAN nomor 4 tahun 2013. Sebagai Kepala daerah saya akan cabut kembali izin belajar bagi 158 mahasiswa izin belajar kuliah di Unstar,”tegas Lens Haning.

Pemerintah Daerah, kata Lens Haning, sudah beberapa kali meminta pimpinan Universitas untuk duduk bersama menjelaskan status Universitas tersebut, namun niat baik pemerintah untuk berdilog tidak digubris oleh pihak Unstar.

“Saya kasi batas waktu sampai dengan 5 Januari 2014 melalui Sekda supaya saya sudah bisa dapat laporan bahwa mahasiswa izin belajar sudah berpindah ke Universitas yang terakreditasi B, Ujar Lens.(to,o)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *