Kalabahi, seputar-ntt.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi menolak seluruh gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka Alberth N Ouwpoly terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.
Hal ini tertuang dalam amar putusan Nomor : 1.Pid.Pra/2022/PN Klb yang dibacakan hakim tunggal, Datu Anggar Jaya Ningrat, SH, Senin, 31/1/2022 pagi.
Selain menolak seluruh permohonan praperadilan untuk seluruhnya, juga membebankan biaya perkara kepada pemohon kepada negara sejumlah nihil.
Untuk diketahui, Alberth N Ouwpoly ditetapkan Kejari Alor sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana DAK 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. (*Pepenk)