Kupang, seputar-ntt.com – Badan Pemeriksa Kuangan dan Pembangunan Nusa Tenggara Timur (BPKP NTT), akhirnya dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkiat dengan lambannya perhitungan kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Nagakeo tahun 2012 lalu senilai R 14 milyar.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, penyidik Kejari Bajawa telah menetapkan sedikitnya 6 orang sebagai tersangka (tsk) diantaranya Julius Lawotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagakeo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari),Bajawa, Raharjo Budi Istantho kepada wartawan, Rabu (20/4) mengatakan dirinya selaku Kajari Bajawa telah melaporkan BPKP NTT ke KPK terkait dengan lambannya proses perhitungan kerugian Negara oleh BPKP NTT dalam kasus itu.
Dijelaskan Raharjo, dirinya telah melaporkan ke KPK melalui surat resmi beberapa waktu lalu. Yang mana, surat tersebut ditujukan kepada tim supervise hukum KPK, dengan tujuan meminta agar KPK juga mengambil sikap terhadap BPKP NTT.
Bukan saja itu, lanjut Raharjo, Kejari Bajawa juga telah melaporkan BPKP NTT ke BPKP pusat. Dirinya menilai, BPKP NTT sangat lamban dan sengaja mengulur waktu dalam perhitungan kerugian Negara dalam kasus itu.
“Saya laporkan BPKP NTT ke BPKP pusat dan tim supervise hukum KPK. Karena perhitungan kerugian dalam kasus pembebasan lahan di Nagakeo sangat lama dan lamban sekali, “ kata Raharjo.
Dikatakan Raharjo, permintaan perhitungan kerugian Negara oleh Kejari Bajawa ke BPKP NTT sejak tanggal 5 Januari 2015 lalu. Namun, hingga April 2016, hasil perhitungan oleh BPKP NTT terkait kasus itu belum juga diperoleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa.
“Ada apa dibalik semuanya itu. Saya sudah minta perhitungan kerugian Negara sejak Januari 2015 lalu tapi sampai April 2016 ini belum juga ada. Ada apa ini, “ Tanya Raharjo.
Dikatakan Raharjo, dengan kondisi seperti ini saya menilai bahwa BPKP NTT telah menghambat proses hukum kasus dugaan korupsi hibah tanah di Kabupaten Nagakeo yang melibatkan Sekda Kabupaten Nagakeo, Julius Lawotan.
Raharjo mempertanyakan kinerja dari BPKP NTT terkait hasil kerugian Negara dalam kasus itu. Apakah memang benar telah dilakukan perhitungan kerugian Negara ataukah belum dilakukan perhitungan sama sekali oleh BPKP NTT. (che)