Lewoleba, seputar-ntt.com – Anggapan banyak pihak bahwa pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) Penelusuran Ijazah strata satu (S1) milik Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur oleh DPRD Lembata lantaran bupati menolak nilai biaya pemondokan untuk para anggota dewan, dinilai murahan dan hanya merupakan bentuk pengalihan isu atau kanalisasi.
Hal ini dikemukakan Anggota DPRD Lembata, Petrus Bala Wukak alias Piter ketika dimintai tanggapannya, via selulernya Kamis (22/05/16). Kepada seputar-ntt.com, Piter yang sebelumnya menjabat Ketua Panitia Khusus (PANSUS) Ijazah menjelaskan, anggapan seperti ini hanyalah upaya pengalihan untuk mengaburkan esensi perjuangan masyarakat terkait penggunaan ijazah S1 Bupati Sunur yang jelas-jelas tidak diakui negara.
Menurut Piter, penolakan Bupati terhadap nilai biaya pemondokan dewan dalam usulan yang telah dibahas dan ditetapkan masing-masing sebesar Rp.8,5 juta itu karena bupati sendiri tidak mengerti aturan. Besaran 8,5 juta per anggota menurut dia include dengan berbagai kebutuhan lainnya, bukan semata-mata nilai sewa rumah. Dia juga menjelaskan angka tersebut sudah memenuhi aturan yakni di bawah nilai stadart DPRD Propinsi.
“Kalau bupati tolak, ngomong nanti diperubahan, bukan setelah sama-sama bahas dan tetapkan baru koar-koar tidak mau cairkan. Kan pemerintah juga yang usulkan, kita bahas bersama dan tetapkan. Sekarang malah bupati tolak dan tidak mau cairkan. Ini berarti Dia (Bupati) tidak ngerti mekanisme dan aturan. Ini bukan urus perusahaan pribadi, jadi seenaknya dan semaunya Dia”, Ujar Piter.
Piter menilai anggapan seperti itu menunjukan kekerdilan berpikir yang mudah ditebak motivasinya. Dia menjelaskan, Pembentukan Pansus merupakan mekanisme internal Dewan sebagai lembaga politik yang diatur undang-undang.
Ketua Fraksi Golkar ini mengingatkan semua pihak untuk lebih jeli dalam melihat konteks masalah dan tidak seenaknya mencederai perjuangan Aliansi Masyarakat Lembata (AMAL) yang mengadukan kasus Ijazah Bupati Sunur ke DPRD dengan masalah biaya pemondokan dewan antara DPRD dan Bupati Sunur.
Dirinya berharap, proses yang dilalui di DPRD Lembata terkait Ijazah Bupati Sunur mulai dari pembentukan Pansus untuk penelusuran, laporan hasil, keputusan dan rekomendasi serta pembentukan angket perlu dihormati semua pihak karena amanat undang-undang. (Broin Tolok)