BI dan Polda NTT Tertibkan Money Changer Tak Berizin di Atambua

  • Whatsapp

 

Atambua, seputar-ntt.com — Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTT menggandeng Polda NTT melakukan penertiban terhadap tempat penukaran valuta asing atau Money Changer yang tak berizin di Kota Atambua Kabupaten Belu.

Siaran pers yang diterima seputar-ntt.com menyebutkan penertiban ini dilakukan terhadap empat penyelenggara, dua penyelenggara diantaranya telah menghentikan kegiatannya, dua penyelenggara lainnya dalam proses pengajuan izin ke BI.

Sementara lima penyelenggara lainnya sudah tidak melakukan kegiatan transaksi valuta asing dan satu penyelenggara tidak beroperasi pada saat penertiban.

Dari jumlah yang ditertibkan tersebut, pihak-pihak dimaksud memiliki kegiatan usaha diantaranya yaitu berupa : toko emas, toko klontong/sembako, toko handphone maupun usaha lainnya.

Sejauh ini, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Pelanggaran yang ditemukan di lapangan selain kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin, terdapat atau ditemukan juga beberapa pelaku usaha yang memasang tanda izin palsu.

Terhadap seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, telah ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha KUPVA ke BI.

Selanjutnya BI akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP. (*joey)

Komentar Anda?

Related posts