Berkas Tersangka Kasus Narkoba Jenis Ganja Segera Dilimpahkan Ke Kejari Alor

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Kasat Reserse Narkoba Polres Alor Iptu. Simon Nahak menyebut, berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, dengan tersangka berinisial K (35) akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.

“Secepatnya kami limpahkan berkas tersangka, mudah-mudahan bisa dalam minggu ini,” kata Simon Nahak kepada media, Rabu, 5/2/2020 pagi.

Lanjutnya, usai pemeriksaan barang bukti (BB) di Labfor Bali yang menyatakan (BB) tersebut positif biji ganja, pihaknya lalu menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Dia sudah mengenakan baju tahanan Polres Alor dan akan menjalani kurungan selama 21 hari kedepan,” ucap Kasat Narkoba.

Mulai terkuaknya kasus narkoba beberapa tahun belakangan ini, Iptu. Simon Nahak kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya pemuda Alor untuk waspada dan tidak terjerumus kedalam bahaya narkoba.

“Generasi muda Alor adalah pemilik daerah ini nantinya. Untuk itu jauhi narkoba dan sejenisnya karena merusak masa depan,” harapnya.

Sebelumnya dalam pemberitaan media, tersangka K yang juga seorang pengusaha diving asal Manado ini dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Alor di Sebanjar Desa Alor Besar Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor, Minggu, 26/1/2020 lalu.

Dari penggeledahan di home stay miliknya, polisi menemukan 8 biji ganja seberat 0,9 gram dan beberapa barang bukti lain yang mencurigakan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Juncto Pasal 127 huruf (a) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman manimal 4 tahun maksimal 12 tahun, denda minimal 800 juta maksimal 8 Milyar. (*Pepenk).

Komentar Anda?

Related posts