Bekak Kolimon Kembali Diperiksa Kejati NTT

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di kampus Politeknik Negeri Kupang dengan kembali memeriksa mantan Direktur Poltek Kupang, Bekak Kolimon, Senin (7/4) di Kejati NTT.

Bekak yang diperiksa sebagai tersangka didampingi kuasa hukumnya, Beny Rafael dan Yoksan Na’u, kembali diperiksa oleh jaksa penyidik Robert Jimmy Lambila, sejak pukul 15.00-19.00 Wita.

Selain Bekak, penyidik juga memeriksa Buyung Rosna dan Welmince Therik sebagai saksi untuk Bekak. Dalam pemeriksaan itu, Welmince ternyata diketahui sebagai karyawati Bank Mandiri Kupang yang ikut meminjamkan perusahannya, CV. Sindiana, kepada Bekak untuk mengerjakan sejumlah proyek di Poltek Kupang.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, kepada wartawan, Selasa (8/4) di Kejati NTT mengatakan masih ada sejumlah pihak yang bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bekak Kolimon.

Para saksi, kata dia, yang bakal diperiksa yaitu para rekanan yang ikut meminjamkan bendera perusahannya kepada tersangka, termasuk para pembantu direktur (Pudir) dan kepala bagian di Poltek Kupang yang diduga ikut mengerjakan sejumlah proyek di lembaga pendidikan tinggi negeri itu.

Selain itu, lanjut Ridwan, tim penyidik juga segera mengajukan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, sebagai dasar hukum guna menyita sejumlah aset kekayaan milik Bekak yang berhasil didata tim penyidik dalam beberapa waktu terakhir ini.

“Memang ada beberapa aset Bekak yang sudah berhasil kami data dan diduga diperoleh dari hasil kejahatan. Aset itu belum bisa disita karena masih menunggu ijin penyitaan Pengadilan,” katanya. (van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *