BCA Dipolisikan Kreditur

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Irawan Maarloanto (44), warga Jalan Jenderal Soeharto nomor 31 A RT 18/RW 07 kelurahan Naikoten 1 kecamatan Kota Raja Kota Kupang mendatangi kantor polisi di Polres Kupang Kota. Ia melaporkan kasus yang terjadi pada tanggal 24 April 2013 di kantor KPKNL Kupang.

Marloanto melaporkan Bank BCA Kupang yang beralamat di jalan Tompelo nomor 23 A Kelurahan Oetete Kecamatan Oebobo.
Dalam laporannya Marloanto menyatakan kalau sejak tahun 2005 sampai 2010 korban mengajukan kredit pinjaman kepada Bank BCA Kupang secara bertahap kepada Bank BCA.

Saat itu jaminannya adalah agunan satu buah toko dan bengkel seluas 2.066 M2 di Jalan Pulo Indah nomor 8 kelurahan Oesapa dengan SHM nomor 4550 atas nama pelapor.
Ia pun menggadaikan toko dan bengkel seluas 574 M2 di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa lima dengan nomor SHM nomor 4551.

Selanjutnya kantor dan bengkel seluas 2.980 M2, rumah tinggal seluas 214 M2 di Jalan Jenderal Soeharto Kelurahan Naikoten 1 Kecamatan Oebobo SHM nomor 265.
Selain itu,rumah tinggal dan gudang seluas 1.230 M2 di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang SHM nomor 820.

Pada saat setiap transaksi kredit korban tidak pernah mendapatkan akta perjanjian kredit dari pihak Bank BCA Kupang.
Pada tanggal 24 April 2013, Bank BCA Kupang melakukan pelelangan barang jaminan tanpa adanya pemberitahuan kepada korban,
Korban pun keberatan sehingga mengadukan kasus ini dan laporannya diterima Brigpol Mikael H. Ndiwa, S.Sos di ruang SPK Polres Kupang Kota.(van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *