Lembata, seputar-ntt.com – Bawaslu Kabupaten Lembata sosialisasi pelanggaran pemilu dalam mempersiapkan pilkada di Kecamatan Nagawutung Kabupaten Lembata. Pada selasa 06 Agustus 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh aparat desa dan warga Lusiduawutun. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan bebas dari praktik-praktik yang tidak adil, seperti pemalsuan suara, pemilih yang tidak sah, atau penggunanan dana yang tidak adil, yang dapat mengancam kepercayaan dan legitimasi hasil pemilihan.
Indah Purnawa Dewi, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lembata menjelaskan sosialisasi ini penting bagi masyarakat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemilu yang adil dan jujur.
Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat dan pemateri menegaskan kepada masyarakat untuk tidak menerima sogokan/serangan fajar. Karena dalam kasus politik uang, baik pemberi maupun penerima dapat dijerat hukum. Ia menekankan bahwa semua bentuk kecurangan dapat dilaporkan melalui Bawaslu, namun laporan tersebut harus memenuhi syarat formal dan materil agar dapat diproses. Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, maka laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti.(*)
Penulis : Eky Rani,