Kalabahi, seputar-ntt.com – Bawaslu Kabupaten Alor menggelar rapat koordinasi (Rakor) deklarasi netralitas kepala desa se-kabupaten Alor dalam pemilihan serentak pada Selasa, 24/9/2024 pagi.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gereja Pola Tribuana Kalabahi tersebut menghadirkan dua pemateri yakni akademisi dari STIKIP Muhammadiyah Kalabahi, Rahmad Nasir, S.Pd, M.Pd dan Kasatreskrim Polres Alor, AKP, Yames Jems Mbau, S.Sos.
Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau mengatakan, Bawaslu mempunyai tiga tugas utama yang diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Yang pertama adalah pencegahan yang berkaitan dengan komitmen, komunikasi dan koordinasi bersama lintas sektor yang ada di kabupaten Alor agar potensi pelanggaran bisa diminimalisir, baik saat pelaksanaan tahapan-tahapan, pungut hitung maupun rekapitulasi,” kata Orias.
Lanjutnya, tugas kedua adalah pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu yang ada, ditengah keterbatasan personil, atau keberadaan sumber daya manusia yang ada di kabupaten, kecamatan, desa dan TPS.
“Untuk itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat, para kepala desa untuk bisa membantu mengawasi seluruh tahapan yang ada,” harap Ketua Bawaslu Alor.
Langmau menambahkan, tugas ketiga dari Bawaslu adalah penindakan terhadap pelanggaran pemilihan melalui pengawas pemilu.
“Dalam proses ini ada sentra gakkumdu yang melibatkan bawaslu, kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, netralitas kepala desa menjadi isu yang pasti akan disampaikan setiap pemilihan umum, walaupun ada hak politik yang melekat dalam dirinya.
“Tentu dalam proses ini ada aturan yang mendasari kita terkait dengan bagaimana peran dari seluruh kepala desa sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 dan 51, yang mengatur larangan kades dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Ada juga Pasal 71 Ayat 1 yang menyebut, ASN, kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” bebernya.
Langmau menjelaskan, ada pasal lain yang mengatur terkait dengan sangsi pidana yakni Pasal 188 bahwa setiap ASN atau kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur Pasal 71, dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan.
“Untuk itu sekali lagi ari kita menjaga kualitas demokrasi di Alor agar bisa berjalan dengan baik,” tandas Orias Langmau.
Sementara Pj Bupati Alor, Soni Zeth Libing sebelum membuka kegiatan ini berharap seluruh kepala desa bekerja keras dalam mensukseskan agenda politik di Alor.
“Mensukseskan itu termasuk menjaga dan menciptakan kondisi politik di desa yang kondusif serta bersikap adil netral, tidak berpihak pada calon tertentu,” kata Libing.
Dirinya juga berjanji untuk tidak berpihak kepada siapapun sehingga ia meminta para kepala desa juga tidak berpihak.
“Saya sudah jalan lurus sehingga saya minta semua juga bersikap lurus,” tutup Zeth Libing.
Kegiatan ini pun ditutup dengan pengucapan ikrar bersama dan penandatanganan seluruh kepala desa dalam menjaga netralitas di pemilu serentak 2024. (Pepenk)