Kupang, seputar-ntt.com – Oknum wartawan Tabloid Mingguan Media Kita, berinisial AL 30 tahun tertangkap tangan membawa ganja di salah satu ruangan X2 Family karaoke and Restaurant yang berada di Jalan Piet A. Tallo, Nomor 22, Eltari II Kupang, Rabu, (12/11/2014) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur berdasarkan hasil pengintaian anggota terhadap pelaku.
Direktur Reserse dan Narkoba Polda NTT, AKBP Kumbul K.S kepada wartawan, Jumat, (14/11/2014) menjelaskan, pihaknya langsung bergerak, setelah mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan pesta narkoba di salah satu room tempat karaoke tersebut.
“Saat kita periksa di TKP, pelaku bersama dua orang temannya yang diduga akan melakukan pesta narkoba di tempat karaoke itu,” katanya.
Pada saat penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka AL, polisi berhasil menemukan sabu-sabu didalam saku jaket tersangka seberat 0,75 gram. “Kita temukan sabu-sabu di jacketnya saat kita geledah,” ungkap Kumbul.
AKBP Kumbul K.S menambahkan, tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang sudah lama dicurigai dan diawasi oleh anggotanya selama dua minggu terakhir ini.
AL di jerat pasal 111, Undang-Undang Nomor 35, tahun 2019 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Saat ini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan terkait pemasok barang haram tersebut.(joey)
Ini berita ju lebe-lebe, yang pasti AL su kana tangkap dan diproses sesuai prosedur dan bila terbukti bersalah ya dihukum….cuman ini wartawan yang tulis ju bilang SABU-SABU padahal cerita aslinya GANJA……ha..ha…ha……Om Joey musti konfirmasi ulang ditserse Polda NTT dan tanya berita yang benar, jang tulis-tulis saaaa….Profesi apapun bila ketahuan pake Narkoba segera diproses dan dihukum kalo su terbukti, wartawan ju jang tulis lebe-lebe, baca lensa NTT itu berita lebih benar……….