Kupang, seputar-ntt.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT menemukan banyak pendukung pasangan calon (Paslon) perseorangan yang gugur saat dilakukan verifikasi factual. “Saat melakukan super visi dan monitoring di beberapa Kabupaten, ditemukan indikasi yang harus menjadi catatan kita semua bahwa dari begitu banyak dukungan yang diajukan, yang memenuhi syarat itu sangat sedikit,” kata Ketua Bawaslu NTT, Nelce Ringu, Kamis (9/7/2015).
Menurut dia, sejak awal pengawas pemilu sudah membaca peta kerawanan yang ada pada tahapan ini.
Saat turun ke lapangan, ternyata apa yang pihaknya duga sebagai suatu potensi pelanggaran ternyata benar. Dia mencontohkan saat turun di salah satu desa, jumlah pendukung yang diajukan Paslon (Pasangan Calon, red) sejumlah 366 orang. Kemudian oleh KPU dilakukan verifikasi administrasi.
Ternyata dari 366 pendukung di desa Golocador Kecamatan Wairi’I Kabupaten Manggarai, gugur ditahapan seleksi administrasi itu 94 orang. Maka yang tersisa 272 orang. 272 orang inilah yang di verifikasi factual oleh PPS dengan cara di cek satu per satu, dari rumah ke rumah dan ternyata dari verifikasi, 209 dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan 209 ini menyatakan menarik dukungan karena sesungguhnya mereka merasa tidak pernah mendukung Paslon ini.
Akihirnya, dari 366 pendukung, 94 pendukung gugur administrasi, 209 pendukung tidak memenuhi syarat dan menyatakan menarik dukungan, 60 itu TMS di tingkat pembuktian di kantor desa dan memenuhi syarat (MS) cuma 3 orang atau tidak sampai 1 persen,” beber mantan Ketua Panwas Kabupaten Kupang ini.
Dia menjelaskan, tugas KPU hanya menyimpulkan apakah pendukung ini MS atau TMS setelah dibuktikan secara administrasi maupun factual. Tapi pengawas Pemilu tugasnya meneliti kenapa seorang pendukung disebut TMS. “Bisa saja nama orang tersebut dicatut, surat keterangan domisilinya di karang-karang. Artinya ada banyak potensi pelanggaran disini. Ada dugaan manipulasi pemalsuan identitas disini,” terang Nelce.
Dari kejadian ini, lanjut Nelce, pihaknya melihat ada satu hak dasar masyarakat yang dilanggar disini. Karena masyarakat itu punya hak untuk mendukung atau tidak mendukung Paslon tertentu. Dengan cara-cara seperti ini, seolah-olah masyarakat mendukung Paslon tertentu.
“Artinya hak masyarakat dilanggar. Ini yang kami minta Panwas untuk terus mengkaji data pendukung yang TMS itu. Kami sudah mendapat banyak informasi mengenai ini. Kami juga menemukan banyak coordinator lapangan dari Paslon perorangan ini yang tidak aktif, bahkan tidak dikenal di lapangan. Ada korlap yang tidak aktif, bahkan ketika di cek oleh PPS dan PPL menggunakan nomor telp yang diberikan KPU, ternyata yang menerima telp orang lain yang ada di Mataram, Makasar. Artinya, nomor HP yang diberikan Korlap ini pun tidak jelas,” pungkasnya. (sho)