Kupang, seputar-ntt.com – Hingga saat ini banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan. Untuk itu Bawaslu NTT terus mendorong KPU dan Pemda agar berkoordinasi dan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Pelanggaran ini dapat berupa pelanggaran terhadap zona/wilayah yang telah ditetapkan, dapat juga berupa pelanggaran terhadap tempat-tempat pemasangan misalnya di jalan protocol, gereja, sekolah, sarana kesehatan dan diwilayah publik lainya atau dapat juga berupa pelanggaran terhadap bentuk dan jenis alat peraga,” kata Nelce Ringu, Ketua Bawaslu NTT, Minggu (2/3/2014).
Menurut Nelce Ringu, upaya sosialisasi dan pendekatan serta peringatan sudah cukup dilakukan namun dalam kenyataannya masih banyak ditemukan alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Oleh sebab itu Panwaslu Kabupaten dan Kota sudah merekomendasikan data hasil pengawasannya ke instansi yang berwewenangan untuk melakukan penertiban yaitu Pemda dalam hal ini Pol PP untuk dilakukan penertiban.
“Dalam aturan yang boleh menggunakan jenis alat peraga berupa baliho hanyalah partai politik dan calon DPD sedangkan caleg boleh menggunakan spanduk dalam ukuran masimal 1,5x7m,” katanya.
Nelce Ringu Menegaskan, Undang-undang mengamanatkan bahwa peran Pemda sangat penting dalam melakukan penentuan zona pemasangan alat peraga kampanye dan sekaligus penertiban terhadap alat peraga kampanye karena Pemda yang mempunyai wilayah.
“Sebaiknya penertiban disemua daerah sudah dilakukan sebelum jadwal kampanye rapat umum pada tanggal 16 Maret 2014 sehingga saat rapat umum nanti kita tidak lagi berfokus pada penertiban alat peraga kampanye tetapi dapat lebih fokus pada pelaksanaan kampanye rapat umum,” pungkas Nelce Ringu. (joey)
Ruang publik seharusnya menjadi milik publik, bukan diprivatisasi menjadi milik caleg dan partai politik.
Keberadaan pemasangan iklan politik milik caleg dan partai politik harus diatur sesuai dengan peruntukkannya, jika tidak, keberadaan iklan luar ruang di ruang publik menjadi sampah visual dan setiap harinya menebarkan teror visual bagi warga masyarakat. Lima sila sampah visual dapat dijadikan referensi membuat aturan (masterplan dan perda iklan luar ruang: iklan komersial dan iklan politik):
1) Dilarang dipasang di taman kota dan ruang terbuka hijau.
2) Dilarang dipasang di trotoar.
3) Dilarang dipasang di dinding dan bangunan heritage.
4) Dilarang dipasang di jembatan, tiang telpon, tiang listrik, tiang rambu lalulintas, dan tiang lampu penerangan jalan.
5) Dilarang dipasang dan dipakukan di batang pohon.