APS Inisiasi Unit layanan Disabilitas Pertama di NTT

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (GARAMIN) NTT dan kampus Akademi Pekerjaan Sosial (APS) Kupang menggelar Webinar nasional bekerja sama dengan AIDRAN (Australia Indonesia Disability Research and Advocacy Network) serta Kantor Staf Presiden Republik Indonesia pada Selasa, 04 Agustus 2020. Seminar nasional maya ini bertajuk “Peran Unit layanan disabilitas (ULD) dalam mempersiapkan generasi pekerja sosial yang inklusif di Akademi Pekerjaan Sosial Kupang”.

Direktur APS Kupang, Dr Stef Reinati, yang menjadi narsumber pertama dalam kegiatan ini menyampaikan, APS berkomitmen dan sedang mempersiapkan sebuah unit layanan disabilitas sebagai laboratorium kampus sekaligus sebagai langkah pemenuhan hak mahasiswa/I difabel di kampus tersebut. Hal tersebut didasari oleh pengalaman APS yang sudah memiliki 19 angkatan, telah berhasil mewisudakan 575 orang dan 28 diantaranya adalah penyandang disabilitas. APS Kupang beralamat di Jln. Jambu No. 10 Oepura Kota Kupang. Sejak tahun 2006, APS Kupang berkomitmen untuk menerima mahasiswa disabilitas, baik Disabilitas fisik, sensorik netra, Tuli, kesulitan berbicara dan mendengar serta disabilitas intelektual. Dan menariknya, terbukti para alumni difabel ini menjadi agen-agen perubahan di NTT, misalnya menjadi ketua organisasi disabilitas PERTUNI Kota Kupang (I Made Astika Dhana), Wakil Direktur GARAMIN NTT (Elmi Sumarni Ismau) dan sekretaris GARAMIN NTT (Yunita Baitanu), anggota PERSANI NTT (Febyanti Kale), ada yang menjadi guru dan mereka semua menjadi bagian dalam pergerakan advokasi untuk NTT inklusi.

WADIR III Bidang Kemahasiswaan APS, Voni Yandri Malelak, membenarkan pernyataan tersebut dan menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam kampus, antara lain; Belum semua pengajar memiliki kepekaan dan memahami Kebutuhan khusus penyandang disabilitas (Fisik, Netra, Tuli, hambatan mendengar dan berbicara, serta intelektual), Bahan ajar yang diberikan dosen-dosen belum aksesibel, mahasiswa/I difabel belum semua percaya diri dan mudah berinteraksi dengan mahasiswa/I lainnya, belum semua mahasiswa sensitive dan ramah dengan mahasiswa/I difabel, Fasilitas kampus yang masih terbatas dan belum sepenuhnya aksesibel, Kurangnya pemahaman dan keterbukaan orang tua/keluarga terkait kondisi mahasiswa/I karena takut ditolak kampus karena kedisabilitasan mereka, Belum semua dosen mampu melakukan screening sejak awal mahasiswa mendaftar di kampus. Tantangan yang terbesar yang dihadapi dalam kampus APS adalah mahasiswa/I dengan disabilitas intelektual. Mereka sering mendapat diskriminasi dikarenakan hambatan berpikir mereka.

Salah seorang dosen APS yang juga sekaligus moderator diskusi dan koordinator bidang tutorial ULD APS Kupang, Ardent K Titu Eki, S.Th., MSW juga menambahkan bahwa saat ini ada ada 5 orang mahasiswa difabel yang sementara berkuliah dengan ragam disabilitas fisik, disabilitas sensorik netra dan disabilitas intelektual. Ini menjadi alasan mengapa ULD sangat dibutuhkan di kampus APS Kupang. Dosen-dosen siap mendukung dan siap belajar tentang inklusi disabilitas di kampus.
Berti Soli Dima Malingara selaku koordinator ULD yang dipercayakan mengelola sebuah Gedung yang akan menjadi laboratorium dan media untuk mendorong lingkungan inklusif dan sekaligus upaya pemenuhan hak disabilitas oleh pihak kampus juga memaparkan progress persiapan ULD. ULD APS Kupang mendapat support dari Organisasi difabel GARAMIN NTT dan IRGSC (Institute of Resources Governance and Social Change). Mimpi besar ULD adalah melahirkan generasi pekerja sosial yang inklusif dan menjadi pusat kajian dan pembelajaran terkait isu disabilitas di NTT. Penyandang disabilitas bukan menjadi obyek lagi melainkan akan menjadi peneliti-peneliti yang akan berkontribusi bagi pembangunan di NTT. Mengusung visi “Menjadi Unit layanan disabilitas yang Inklusif, Mandiri, Nyaman, Aman dan antusias bagi semua mahasiswa difabel dan non difabel APS”.

ULD berkomitmen untuk menjalankan 5 misi besar antara lain: Membangun kapasitas pendidik yang mengedepankan inklusi, berkualitas, unggul dan berintegritas; Meningkatkan kapasitas peserta didik agar mampu mengaktualisasikan diri dan menjalankan keberfungsian secara psikososial; Melakukan penjaringan informasi dan pendataan mahasiswa disabilitas; Mengembangkan Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat; Membangun kerja sama lintas sektor. Motto ULD “Bersatu, bergerak untuk NTT inklusif” memerlukan dukungan dari organisasi disabilitas, LSM Lokal, pemerintah, media dan berbagai pihak untuk bisa maksimal dalam pelayanan. Serafina Bete, Ketua PERSANI (Perkumpulan Tuna Daksa Kristiani) NTT, Imanuel Nuban (Ketua Komite Penyandang Disabilitas TTS) dan Romo Cyllu Meo Mali, salah satu anggota FORSADIKA (Forum Bela Rasa Difabel Niang Sikka) Maumere sangat mengapresiasi dan memberikan dukungan lahirnya ULD APS Kupang tersebut karena melibatkan peran serta aktif para difabel muda dari GARAMIN NTT dan siap bergandeng tangan mendukung terwujudnya kampus inklusi di NTT.

Slamet Thohari, Indonesia Chair of AIDRAN yang menjadi salah satu narasumber mengapresiasi upaya kampus APS Kupang dan menekankan agar perjuangan ini bisa terus dilakukan dengan pantang menyerah. Perjalanan Pusat Studi Layanan Disabilitas yang sudah berjalan kurang lebih 8 tahunpun masih terus berupaya agar bisa menjadi kampus inklusi yang ideal. Beliau berpesan agar ULD APS ini hendaknya didukung oleh kebijakan dari kampus berupa SK Direktur. Semua elemen dalam kampus perlu saling mendukung terciptanya budaya inklusif di kampus. Selain itu, sebagai meningkatkan kapasitas dosen untuk memahami disabilitas melalui training-training seperti “disability awareness”. Kampus juga bisa melibatkan Forum-forum mahasiswa dan melibatkan orang tua mahasiswa/I disabilitas agar bisa saling mendukung. Pak Slamet juga menyampaikan bahwa ULD ini dilindungi oleh regulasi.

Landasan payung hukum yang menaungi ULD APS antara lain: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus Pada Pendidikan Tinggi; Undang-undang No 8 tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas; Permenristekdikti No 46 tahun 2017 tentang Pendidikan dan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi; Peraturan Pemerintah No.70 tahun 2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; Peraturan pemerintah No.13 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas, khususnya Pasal 26 dalam PP ini menyebutkan bahwa Setiap Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.

Sunarman Sukamto, tenaga Ahli Madya Kedeputian V Kantor Staf Presiden Republik Indonesia bidang pengelolaan dan kajian isu POLHUKAM dan HAM Strategis menyampaikan bahwa Indonesia masih sangat membutuhkan pekerja sosial yang berparadigma inklusif. Pemerintah sendiri sangat mendukung melalui Undang-undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan Beliau memberikan apresiasi yang tinggi atas upaya APS Kupang memulai untuk menjadi model bagi kampus-kampus lainnya di NTT. Pengembangan unit layanan disabilitas tidak boleh terpisah dari prinsip inklusi disabilitas dan pelibatan difabel secara aktif untuk mewujudkan pendidikan inklusi di NTT, khususnya perguruan tinggi yang inklusi. Penyandang disabilitas sendiri harus terus bergerak untuk memastikan implementasi Undang-undang No 8 tahun 2016 dengan aktif dalam pertemuan-pertemuan inklusi.

Menyambung apa yang disampaikan Pak Sunarman Sukamto, Dina Noach Staf Khusus Gubernur Nusa Tenggara timur bidang disabilitas juga memaparkan kondisi perguruan tinggi di NTT yang masih jauh dari mimpi NTT Inklusi. Untuk saat ini baru 7 kampus di Kota Kupang yang menerima mahasiswa/i disabilitas namun masih bersifat parsial dan masih banyak melakukan diskriminasi dalam kegiatan belajar mengajar, misalnya ruangan yang belum akses bagi disaibilitas fisik, bahan ajar yang belum aksibel bagi difabel netra, kemampuan Bahasa isyarat dosen yang masih minim untuk teman-teman Tuli. Para difabel yang berkuliah masih dipaksa beradaptasi dengan system dan kampus sebagai penyedia layanan belum memberikan layanan yang komprehensif terhadap para difabel. Dinna juga menyampaikan bahwa Gubernur NTT dalam diskusi dengannya pada tanggal 22 Juli 2020 lalu sangat mengapresiasi upaya APS untuk membentuk ULD yang kebetulan dikelola oleh GARAMIN NTT. Dina sendiri terlibat aktif dalam proses penyiapan ULD dan masuk dalam bidang humas ULD APS Kupang. Dina dan Gubernur NTT dalam webinar bersama BAPPEDA Provinsi juga mendorong terbentuk ULD di kampus-kampus di NTT dalam salah satu rekomendasi pada 24 Juli 2020 lalu. Dina juga berharap para difabel juga bisa memanfaatkan beasiswa-beasiswa yang dibuka oleh penyedia beasiswa agar bisa menunjang perkuliahan di kampus. Dina mengapresiasi APS Kupang yang berani memulai hal baru untuk mendukung pemenuhan hak Pendidikan bagi mahasiswa/I difabel di NTT. Dina juga mengingatkan bahwa hal paling penting dari proses menuju perguruan tinggi inklusi ini adalah Pemerintah wajib memastikan keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan yang inklusif sesuai amanat Peraturan pemerintah No. 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pembangunan inkusif disabilitas menitikberatkan pada integrasi dan pengarusutamaan keterlibatan penyandang disabilitas sebagai subyek dan penerima manfaat pembangunan dalam seluruh tahapan meliputi perencanaan, penganggaran, penyelenggaraan, pemantauan dan Evaluasi.

Dalam pembentukan unit layanan disabilitas hendaknya melibatkan mahasiswa disabilitas sebagai subyek. Di akhir pemaparannya, Dina menyampaikan bahwa Perda Kota Kupang no 2 tahun 2019 hendaknya juga menjadi payung hukum bagi ULD APS Kupang. Dan yang paling penting, Dina akan terus perjuangkan agar PERGUB terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bisa segera diterbitkan.(*)

Komentar Anda?

Related posts