Anita Gah Siap Somasi Bawaslu NTT

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Calon Anggota DPR RI, Jacoba Anita Gah siap melayangkan somasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT yang telah melaporkan dirinya ke Polda NTT terkait dugaan curi star kampanye di koran yang dilakukan wakil rakyat asal Partai Demokrat ini.

Dalam jumpa pers di Kupang, Jumat (21/2/2014), Anita menjelaskan, tindakan Bawaslu yang melaporkan dirinya ke Polda NTT adalah tindakan yang terkesan terburu-burudan kurang tepat dan cerdas.

Alasanya, kata Anita, selama ini dirinya tidak pernah mendapat surat maupun sms dari Bawaslu NTT terkait dugaan curi star kampanye yang dituduhkan kepadanya. Padahal dirinya punya rumah dan staf ahli yang ada di Kupang.

“Tolong Bawaslu NTT tunjukkan bahwa telah mengirimkan surat kepada saya. Mereka kirim dengan cara apa dan melalui siapa? Karena hingga sekarang saya belum pernah menerima surat yang dimaksud,” kata Anita didampingi sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat NTT.

Bawaslu NTT menurut hemat Anita, terlaluter buru-buru melaporkan dirinya ke Gakumdu. Karena sepengetahuan dirinya, kasus pelanggaran Pemilu yang dapat dilaporkan ke Gakumduadalah yang mengandung aspek pidana. Kemudian jika hal ini berkaitan dengan iklan yang dipasang pada salah satu media terbitan Kota Kupang maka Anita juga minta Bawaslu NTT untuk menunjukkan pelanggaran yang bernuansa pidana yang telah dilakukannya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Partai, kata Anita lagi, salah satu alas an yang diajukan oleh Bawaslu NTT sehingga dirinya dinilai telah melakukan pelanggaran karena telah memuat visi-misi dalam iklan yang dipasang tersebut.Karena itu, dirinya menjadi heran kenapa Bawaslu NTT menganggap peaparan visi-misi dianggap kampanye.

Dikatakan, jika mengenai program-program pro rakyat yang dicantumkan dalam iklan tersebut adalah program pro rakyat milik pemerintah maka Bawaslu keliru. Sebab program-program pro rakyat tersebut telah disetujui oleh semua anggota DPR RI atau dengan kata lain telah disetujui semua anggota DPR RI.

Sebagai anggota DPR RI aktif, tegas Anita, tidak salah jika dirinya mensosialisasikan kepada masyarakat program-program pro rakyat tersebut. Kemudian saat ini tahapan pemilu sudah masuk tahap sosialisasi. Sehingga jika sosialisasi tanpa visi-misi maka sangat tidak tepat dan dapat mengancam demokrasi di Indonesia.

“Artinya Bawaslu NTT jangan mengecilkan arti sosialisasi menjadi sekedar deklarasi dimana caleg hanya memperkenalkan diri ditambah wajah dan mendapat no urut berapa dan dari partai apa. Jika demikian maka masyarakat akan terjebak pada situasi seperti membeli kucing dalam karung,” tandasnya.

Ditambahkan, Bawaslu NTT harus bisa membedakan arti dari sosialisasi dan kampanye. Jika pimpinan dan anggota Bawaslu NTT tidak dapat membedakannya maka mereka diminta segera mengundurkan diri saja.

Ketua Bawaslu NTT, Nelce Ringu sebelumnya mengatakan, pihaknya telah melaporkan calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah ke aparat Polda NTT. Anita Gah dilaporkan karena dinilai telah melakukan kampanye melalui media cetak terbitan Kota Kupang.

“Anita dalam pembahasan dengan Gakumdu memenuhi syarat-syarat dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal yang ditentukan,” terang Nelce.

Nelce mengaku, pihaknya telah berusaha menghubungi Anita Gah agar mau mengklarifikasi temuan yang diperoleh pihaknya. Tapi hingga saat ini yang bersangkutan tidak datang untuk memberikan keterangan.

Ditambahkan, sesuai aturan yang ada maka Anita Gah terancam hukuman penjara 12 bulan dan denda Rp12 juta. Sehingga pihaknya berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan yang telah disampaikan dengan baik supaya dapat diketahui masyarakat. (sho)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *