Anita Gah Dilaporkan Ke Polisi

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Anita Yakoba Gah, Anggota DPR RI yang saat ini maju sebagai Calon anggota DPR RI asal Partai Demokrat dilaporkan ke polisi oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 18 Februari 2014 malam. Anita dilaporkan ke Polisi karena dinilai telah melakukan tindak pidana pemilu yakni melakukan kampanye media sebelum waktu yang ditetapkan.

“Kami sudah meneruskan laporan ke polisi terhadap Caleg DPR RI atas nama Anita Jakoba Gah karena melakukan kampanye media (Iklan) mendahuli jadwal. Kami meneruskan ke Polisi karena sudah memenuhi unsur pidana Pemilu,” kata Ketua Bawaslu NTT, nelce Ringu, Rabu, 19 Februari 2014.

Menurut Nelce, setelah melakukan kajian dan upaya klarifikasi dari caleg DPR daerah pemilihan NTT 2 itu, maka Bawaslu bersama Gakumdu menemukan adanya unsur tindak pidana dalam hal kampenye media sehingga diteruskan ke polisi.

Dia mengaku telah mengundang Anita Gah untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran kampanye yang dilakukannya, namun dua kali undangan yang diberikan tidak diindahkan. “Dia (Anita) tidak mengindahkan undangan klarifikasi,” katanya.

Kampanye media yang dilakukan caleg DPR RI iini, kata Nelce Ringu dilakukan di sejumlah media lokal di NTT. Selain Anita Gah, Bawaslu NTT juga sedang mengkaji sejumlah caleg DPR RI yang melakukan kampanye diluar jadwal dan jika memenuhi unsur pidana, maka akan diteruskan ke polisi.

“Caleg lainnya masih dalam kajian Bawaslu. ada 10 Caleg yang kita kaji baik caleg DPR RI, DPD maupun DPRD Provinsi” pungkasnya.(joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment