Aniaya Polisi, Mahasiswa ini Dituntut 10 Bulan Penjara

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Clementius Agung Danku, terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap oknum anggota polisi lalu lintas (Polantas) pada Sat Lantas Polres Kupang Kota, Brigpol Agus Tang, akhirnya dituntut selama 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kupang.

JPU Lasmaria Siregar kepada wartawan, Kamis (14/1/2016) mengatakan  terdakwa merupakan mahasiswa aktif pada salah satu universitas ternama di Kota Kupang, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Brigpol Agus Tang, pada 1 Oktober 2015 lalu.

Lasmaria menegaskan, setelah mendengarkan keterangan saksi korban dan keterangan saksi lainnya, maka perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan.  Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa telah terbukti secara sh dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota Polantas Polres Kupang Kota sehingga dituntut pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan selama ini,” tegas Lasmaria. (reka)

Komentar Anda?

Related posts