Akhirnya KD Resmi Ditutup

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com—Melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Kupang Nomor: 176/KEP/HK/2018, akhirnya lokalisasi Karang Dempel (KD) yang terletak di Kelurahan Alak ditutup dengan resmi, pada 1 Januari 2019. Bukti penutupan tersebut, dengan pemasangan plang dan spanduk di halaman komplek KD.

Disela-sela kegiatan penutupan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Feliksberto Amaral mengungkapkan, secara de Jure lokalisasi KD ditutup tanggal 1 Januari 2019. Dan sebagai tandanya sudah dipasang plang dan spanduk agar publik tahu sudah tidak ada aktivitas lagi.

“Untuk langkah selanjutnya akan dilakukan deklarasi pada awal bulan Februari 2019 mendatang,” tegas Feliksberto.

Diakui Feliksberto, bahwa para penghuni KD masih diberi kesempatan untuk tetap tinggal di penginapan sampai ada langkah selanjutnya, akan tetapi mereka dilarang melakukan aktivitas lamanya lagi.

“Setelah Kementrian Sosial nanti datang, akan dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan Pemkot Kupang, ada teknisnya yang akan diatur oleh Kementrian,” papar Feliksberto.

Menurutnya hasil rapat koordinasi (rakor) dengan pemilik kos dan penghuni KD pada 17 Desember 2018 lalu, sudah dijelaskan secara de Jure ditutup tapi mereka tetap diperbolehkan tinggal.

Untuk penghuni KD di Alak ini, jelas Feliksberto, saat ini jumlahnya sebanyak 145 Orang, 11 Orang berasal dari beberapa kabupaten/kota di Provinsi NTT, seperti Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS dan Kabupaten Alor.

Dijelaskan Feliksberto, dengan adanya penutupan lokalisasi ini, tentu ada pekerjaan yang hilang seperti Satpam. Untuk itu mereka akan diberikan dana Pemberdayaan EKonomi Masyarakat (PEM), untuk bisa memulai usaha baru. (joey)

Komentar Anda?

Related posts