Ahli Waris Korban Lakalantas Apresiasi Gerak Cepat Jasa Raharja

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Ahli waris dari Daud Ga Bani, korban meninggal akibat Kecelakaan Lalulintas di jalan Timor Raya, Marthina Wadu mengapresiasi gerak cepat Jasa Raharja NTT dalam memberi santunan kematian. Marthina merasa terharu, karna kehadiran negara lewat Jasa Raharja begitu nyata dalam hidupnya bersama anak-anak.

“Sebagai istri dari korban Lakalantas saya sangat terharu dengan gerak cepat dari Jasa Raharja. Sebagai masyarakat awam kami tidak tahu dan Jasa Raharja sendiri yang datang menemui keluarga” kata Marthina.

Dia mengungkapkan, sejak suaminya mengalami kecelakaan dan dirawat dalam keadaan koma di Rumas Sakit Siloam Kupang, Jasa Raharja sudah bersama-sama dengan keluarga.

“Dari awal almarhum celaka dan dirawat hingga meninggal dunia, Jasa Raharja sudah bersama-sama dengan kami. Ini sangat membantu kami keluarga. Sekali lagi terimakasih kepada Jasa Rahaja NTT,” ujarnya.

Marthina Wadu mengungkapkan, pada hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021, suaminya Daud Ga Bani mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Oesao saat hendak menuju pasar Lili untuk berjualan. Akibat dari kecelakaan berat tersebut, Daud mengalami koma. Saat kecelakaan almarhum sempat di bawa di RSUD Naibonat untuk dirawat. Namun karena kondisi korban yang tidak sadarkan diri maka pada hari yang sama dirujuk ke rumah sakit Siloam Kupang.

“Pada hari pertama hingga hari ketiga, Almarhum masih bisa menggerakkan kaki dan tangannya. Namun sejak hari kamis, kondisi kesehatan terus menurun dan almarhum tidak lagi bisa menggerakkan kaki dan tangannya. Sejak kecelakaan, almarhum tidak pernah lagi membuka mata hingga pada hari minggu dini hari tepatnya pukul 00:20 Wita, Almarhum menghembuskan nafas terakhirnya,” ungkap Marthina sambil terisak.

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur Radito Risangadi yang diwakili oleh Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja NTT, Laurensius Ade Suyanto menjelaskan, besaran santunan yang diberikan kepada keluarga korban kecelakaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 yakni, sebesar Rp50 juta.

“Mewakili Kepala Cabang, saya ucapkan turut berduka yang mendalam atas meninggalnya almarhum, semoga keluarga besar  diberikan kekuatan dan ketabahan,” ungkap Yanto.

Dijelaskan Yanto, PT Jasa Raharja sebagai member of Indonesia Financial Group telah diberikan amanah oleh Undang – Undang untuk menyelenggarakan Program Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dengan metode komunikasi terapeutik (komunikasi yang menenangkan).

“Dana santunan yang diterima oleh korban dan ahli waris yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat,” pungkas Yanto. (jrg)

Komentar Anda?

Related posts