Ahli Waris Karolina Bagaisar Terima Santunan Meninggal Dunia dari Jasa Raharja NTT

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – PT Jasa Raharja Cabang NTT kembali menyerahkan secara simbolis Dana Santunan Meninggal Dunia kepada ahli waris di wilayah Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

Penyerahan secara simbolis yang berlangsung diruang Unit Laka Lantas Polres Alor, Kamis, 15/6/2023 pagi tersebut dihadiri juga oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat, S.E. melalui Pj. PT Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Alor Agus Prasetiyo, S.H, Kepala Satlantas Polres Alor IPTU Robby Buu S.H yang didampingi Kepala Unit Kamsel Satlantas Polres Alor, BRIPKA, Syariyat S. Faisal.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16 PMK.010/2017, Dana Santunan Meninggal Dunia senilai Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) telah diberikan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening ahli waris atas nama Karolina Bagaisar selaku isteri sah dari korban laka lantas Lukas Molobila yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas pada Sabtu, 03/6/2023 di Jalan Umum Gatot Subroto, Kabupaten Alor.

Lukas Molobila sebagai pengendara sepeda motor yang bertabrakan dengan sepeda motor lain, kemudian menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia.

Dana santunan yang diberikan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Bersama SAMSAT.

Dikesempatan ini, Pj. PT Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Alor, Agus Prasetiyo menyampaikan komitmen dan tanggungjawab pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat korban laka lantas terus dilakukan melalui kolaborasi dengan mitra kepolisian dan stakeholder lainnya.

“Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka, terutama untuk memenuhi kehidupan sehari-hari isteri dan anak-anak almarhum yang masih balita,” harap Prasetiyo.

Ia juga mendorong masyarakat untuk memenuhi atau melunasi kewajiban Perpajakan Kendaraan Bermotor yang dimilikinya di Kantor Bersama Samsat.

Sementara Kasatlantas Polres Alor, IPTU Robby Buu, S.H. menambahkan, atas dasar kerjasama yang telah berjalan baik antara Kepolisian dan Jasa Raharja sehingga Dana Santunan dapat diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Jasa Raharja.

“Jangan sampai dikemudian hari Dana Santunan yang telah diberikan tersebut menimbulkan persoalan/konflik, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris yang berhak,” ujar Robby.

Kasatlantas juga tidak lupa untuk kembali menghimbau pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi aturan dan tertib dalam berlalu lintas. (Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts