ADEKSI NTT Satukan Persepsi Melalui Rakerda

  • Whatsapp
Share Button

Kupang, seputar-ntt.com – Dalam rangka menyatuhkan presepsi soal PP 18 tahun 2017 , tantang hak keuangan  pimpinan dan anggota DPRD, maka Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia  (ADEKSI) NTT, gelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda)  II.

Sekretaris Dewan Kota Kupang, Adrianus Lusi selaku Ketua Panitia pelaksana, di lokasi kegiatan  yang berlangsung di Resto Nelayan Kupang, Sabtu (16/9/2017), mengatakan, pelaksanaan Rakerda ke II ini, berkaitan dengan PP 18 tahun 2017  tentang hak keuangan pimpinan DPRD dan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

“Berkaitan dengan PP 18 tahun 2017 ini,maka itu melalui Rakerda II untuk menyamakan presepsi antara para Sekwan agar  dapat mengimplementasinya tidak berdampak hukum dikemudian hari,” katanya.

Oleh karena, lanjutnya, melalui kegiatan ini, pihaknya mengundang ADEKSI dari pusat dan BPK Perwakilan NTT yang setiap tahun melakukan pemeriksaan keuangan baik di tingkat pemerintah maupun di sekretriat DPRD.

“Dalam kegiatan Rakerda ini, kami mengundang ADEKSI dari pusat dam BPK guna dapat memberilan pencerahan baik dari sisi penganggaranya, belanja dan sebagainya yang berkiatan dengan pengelolaan keuangan. Hal ini guna para Sekwan nantinya tidak salah dalam pengelolaan keuangan yang di Sekretariat DPRD,” katanya.

Ia kembali menegaskan, inti dari kegiatan ini untuk menyamakan pressepsi bagi seluruh  Sekwan yang ada di NTT.Karena berkaitan PP 18 tahun 2017 harus sudah ada peraturan daerahnya baik  Pergub, Perwali atau Perbupnya.

“Berkaitan PP 18 tahun 2017 sangat diperlukan adanya Pergub, Perwali maupun Pebunya, jika tidak maka otomatis gaji dewan belum bisa dibayar.Namun untuk Kota Kupang sudah selesai dibahas dan ditetapkan, sehingga kimi sudah lalui,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini para peserta yang mengikuti selian Setwan hadir juga para staf yang punya kompentenai dalam pengelolaan keuangan seluruh NTT. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts