60 Napi di NTT Merdeka pada HUT RI ke-70

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Perayaan HUT RI yang ke-70 membawa berkah bagi 60 orang narapida (Napi) di provinsi NTT. Mereka dinyatakan merdeka atau bebas dari hukuman penjara karena mendapatkan remisi. Selain itu ada 1.981 narapida di wilayah NTT yang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yustina Lema yang dihubungi di Kupang, Senin, 17 Agustus 2015 mengatakan, remisi tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dalam sebuah upacara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Dewasa Kupang.

“Bapak Gubernur NTT, Frans Lebu Raya menyerahkan remisi itu di LP Dewasa Kupang pada peringatan HUT. Kemerdekaan RI di Kupang,” katanya.

Yustina menjelaskan, dari 1.981 napi yang mendapat emisi itu sebanyak 1.915 mendapatkan Remisi Umum I artinya hanya mendapatkan pengurangan hukuman dan masih menjalani sisa hukumannya di LP, sedangkan Remisi Umum II sebanyak 60 orang yakni napi yang dinyatakan langsung bebas.

Dia mengatakan, Kanwil Kemenkum dan HAM NTT juga sudah mengusulkan remisi untuk kasus korupsi sebanyak 15 orang, Kasus Narkotika 25 orang, kasus illegal logging 1 orang, illegal fishing 5 orang dan trafficking sebanyak 11 orang.

“Semuanya sudah diusulkan ke Kementerian dan sekarang tinggal menunggu surat Keputusan dari Kementerian,” kata Yustina.(joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *