45 Koperasi Di Kabupaten Kupang Mati Suri

  • Whatsapp

Oelamasi, seputar-ntt.com – Minat masyarakat Kabupaten Kupang dalam berkoperasi saat ini bisa disebut cukup tinggi. Terbukti, saat ini terdapat 285 Koperasi yang tersebar diselruh wilayah Kabupaten Kupang. Sayangnya dari jumlah tersebut 45 diantaranya masuk kategori mati suri atau macet lancaran tidak ada aktifitas lagi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kupang,  Johanis Munah mengatakan hal ini saat ditemui di kantornya di Oelamasi, Kamis (10/4).

Menurut mantan Camat Sulamu ini, tahun 2013 lalu pihaknya telah menghidupkan 3 koperasi dari 45 koperasi yang telah mati suri tersebut. Rata-rata Koperasi yang masuk kategori macet di Kabupaten Kupang adalah Koperasi Unit Desa (KUD).

“Tahun lalu dari 45 Koperasi yang macet tersebut kita berusaha menghidupkan 3 koperasi terutama Koperasi Unit Desa (KUD). KUD ini mereka punya masa lalu yang luar biasa karena dipercayakan pemerintah tapi lalu mereka merasa seperti ditinggalkan sehingga tahun lalu kita berusaha menghidupkan 3 KUD dan tahun ini kita targetkan untuk menghidupkan beberapa lagi,” jelas Munah.

Sebagai instansi yang menjadi wadah bagi koperasi-koperasi di Kabupaten Kupang, Munah mengaku, sejak tahun 1996 lalu Dinas Koperasi dan UKM telah mendirikan sebuah koperasi yang diberi nama Koperasi Pegawai Negeri Aku Cinta Koperasi Indonesia (KPN ACINKOPI) dan saat ini memiliki 66 anggota dan calon anggota.

Dikatakan, Koperasi yang ada di Dinas yang dipimpinnya saat ini tidak terlalu besar omsetnya karena anggota yang dimiliki hanya 38 orang dan jika ditambah calon anggota maka total anggota saat ini jumlahnya 66 orang.

Johanis Munah mengaku Tahun 2012 dan 2013, KPN ACINKOPI mendapat kepercayaan dari BTN untuk mengelola program Kredit Usaha Rakyat (KUR), dimana tahun 2012 lalu pihaknya diberi kepercayaan mengelola dana KUR sebesar Rp2,2 miliar. Kemudian tahun 2013 diberi kepercayaan mengelola dana KUR sebesar Rp700 juta.

“Sehingga total dana KUR yang dikelola Rp2,9 miliar ditambah simpanan anggota maka asset yang dimiliki kurang lebih Rp3 miliar. Kami berusaha untuk memperbesar Koperasi ini karena kita menjadi contoh bagi seluruh koperasi di Kabupaten Kupang yang berjumlah 284 koperasi dengan anggota kurang lebih sekitar 20 ribu orang itu,” terang Munah.

Lebih jauh Munah menjelaskan, sesuai UU No 17 tahun 2012 maka jenis koperasi di Indonesia hanya ada 4 yaitu Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Produsen dan Jasa. Karena itu, KPN ACINKOPI telah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tanggal 7 April lalu.

“RAT yang telah kita buat untuk merubah anggaran dasar guna menjawab apa yang diharapkan dari UU No 17 tahun 2012. Kita sepakat Koperasi ini bukan KPN lagi tetapi menjadi Koperasi simpan pinjam,” paparnya.

Ditanya tujuan RAT, Munah mengaku, RAT KPN ACINKOPI dilaksanakan guna memenuhi amanah UU yang mengharuskan setiap Koperasi wajib mengadakan RAT. Selain itu, RAT tahun buku 2013 tersebut juga untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pengurus mempertanggungjawabkan kinerja yang dipercayakan anggota.

“Berapa simpanan, berapa pinjaman dan berapa keuntungan harus disampaikan pengurus saat RAT ini,” tandas Munah.

Ditanya kendala yang dihadapi KPN ACINKOPI, Munah mengaku, sejauh ini tidak ada pengembalian pinjaman dari anggota yang macet. Namun pengembalian sering terlambat dari tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan akibat ada pengawai yang terlambat menerima gajinya.

Karena itu, dirinya yakin prospek KPN ACINKOPI kedepan akan berkembang bagus mengingat semua anggotanya telah memiliki kesadaran bersama untuk mengembangkan koperasi ini. (sho)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *