420 Caleg Kabupaten Kupang Bersaing Rebut 35 Kursi DPRD

  • Whatsapp

Oelamasi, Seputar NTT.com – Sebanyak 420 Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Kupang akan bersaing untuk merebut 35 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Kupang dalam Pemilu legislatif tahun 2014. Hal ini diketahui dalam Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang di Oelamasi,  yang telah menetapkan 420 orang bakal calon anggota legislatif sebagai calon tetap.

Ketua KPU Oelamasi, Hans Louk, kepada wartawan, Jumat (23/8)  mengatakan bahwa 420 orang bakal caleg itu ditetapkan sebagai calon tetap karena dianggap telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan yang ada.

Dia mengatakan, 420 orang caleg tetap tersebut berasal dari 12 partai politik peserta pemilu legislatif 2014 dan tersebar di empat daerah pemilihan.

“Calon yang ditetapkan itu sebanyak 420 calon dari 12 parpol peserta pemilu legislatif 2014 yang tersebar di 4 dapil yang akan memperebutkan 35 kursi di lembaga DPRD Kabupaten Kupang”, kata Hans Louk.

Sedangkan yang berkaitan dengan perubahan daftar caleg yang terjadi dari DCS ke DCT, dia menegaskan bahwa hanya ada satu perubahan saja, yakni ada satu bakal caleg perempuan dari Partai Gerindra mengundurkan diri, sehingga terjadi pergantian satu orang caleg perempuan dari Partai Gerindra.

“Selain itu tidak ada perubahan, kecuali perbaikan penulisan nama dan pergantian foto,” jelasnya.

Sedangkan yang berkaitan dengan hasiluji publik terhadap 420orang caleg tersebut, dia mengatakan bahwa selama masa uji publik, memang ada tanggapan dari masyarakat yang berkaitan dengan ijasah salah satu calon asal partai golkar. Dan setelah dimintal klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun kepada partai pengusul, pihaknya dari KPU menilai bahwa klarifikasi dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian masukan yang sama juga disampaikan masyarakat kepada Panwas dan KPU sudah melakukan koordinasi dengan Panwas, apakah ada kecurigaan tindak pidana terkait dengan persoalan itu menjadi kewenangan Panwas.

“Kalau Panwas menilai atau Panwas menduga ada persoalan lain dibalik itu, ya silahkan Panwas memprosesnya,” ujar dia.

Apabila dalamproses hukum tersebut ternyata pengadilan memutuskan bahwa caleg yang bersangkutan bersalah maka KPU Oelamasi akan mencoret nama yang bersangkutan dari daftar caleg.

Pencoretan nama yang bersangkutan tambah dia, tidak akan merubah nomor urut daftar caleg. Artinya, nomor urut dari caleg yang namanya dicoret tersebut akan dibiarkan kosong dan tidak dapat digantikan oleh nama caleg yang berada dibawah nomornya. (Sho)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments