Kupang, seputar-ntt.com – 400 tenaga honorer kategori II (K2) yang telah melengkapi administrasi untuk diangkat menjadi CPNS terancam dibatalkan. Pasalnya Wali Kota Kupang, Jonas Salean, belum meneken surat pernyataan tanggungjawab mutlak sebagaimana yang disyaratkan oleh Kemen PAN dan RB.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Kupang Irianus Rohi yang didampingi Sekertaris Komisi, Adrianus Talli kepada wartawan dikantor DPRD Kota, Jumat (9/5/2014) ketika dikonfirmasi mengenai hasil konsultasi Komisi A di Kemen PAN dan RB.
Menurut Irianus, setelah komisi melakukan konsultasi ke Kemen PAN dan RB diperoleh informasi bahwa selain masih menunggu pemberkasan untuk proses pengangkatan menjadi CPNS, Kemen PAN dan RB juga mensyaratkan agar Kepala Daerah wajib menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak agar ada jaminan bahwa honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus benar-benar honorer K2 supaya tidak menimbulkan konsekuensi hukum dikemudian hari.
Irianus menjelaskan, Nomer Induk Pegawai (NIP) yang telah diterbitkan bisa dibatalkan kembali jika dikemudian hari ketahuan terdapat manipulasi data dalam proses pengusulan tenaga honorer. Sesuai hasil konsultasi Komisi A, tenaga honorer hanya bagi tenaga guru yang bekerja di sekolah negeri yang diangkat dengan SK komite dan digaji dari komite. Sementara yang berasal dari sekolah swasta tidak diperkenankan.
“Persoalan yang timbul dalam K2 serta pengaduan dari masyarakat membuat kita di komisi A harus melakukan konsultasi ke Kemen PAN dan RB, sehingga bisa memperoleh informasi secara detal dan benar” ujar Irianus.
Diakui Irianus, hingga Kamis (8/5/2014) belum ada satupun kepala daerah di Indonesia yang meneken surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang menyatakan bahwa honorer K2 yang lulus benar sesuai dengan syarat yang diberikan oleh Kemen PAN dan RB. “Ini yang menjadi tanda tanya dari Kemen PAN dan RB kenapa kepala daerah tidak berani meneken surat pernyataan itu,” ujar Irianus.
Jika berkas pengangkatan tenaga honorer K2 tidak disertai surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang diteken oleh kepala daerah maka tidak akan diproses oleh Kemen PAN dan RB untuk penerbitan NIP. “Mungkin saja Wali Kota belum meneken surat pernyataan karena menilai masih ada masalah dengan berkas tenaga honorer K2 di Kota Kupang. Kalau tidak ada masalah tentu Wali Kota sudah meneken surat itu,” ujar Irianus.
Irianus juga mengklarifikasi adanya salah interpretasi soal konsultasi Komisi A ke Kemen PAN dan RB adalah untuk memperjuangkan 27 tenaga honorer K2 yang belum melengkapi berkas administrasi. Hal ini tidak benar karena sudah jelas ke 27 tenaga honorer sudah gugur karena tidak melengkapi berkas sesuai batas waktu yang disyaratkan yakni 21 April.
“Jadi Wali Kota salah menginterpretasi tujuan komisi ke Kemen PAN dan RB dalam rangka memperjuangkan 27 orang yang tidak lengkapi administrasi karena bagi kami 27 orang sudah gugur karena tidak lengkapi berkas pengangkatan sesuai penjelasan Kepala BKD saat rapat,” bantah Irianus.
Wakil Sekretaris Komisi A Adrianus Talli menambahkan berdasarkan hasil konsultasi diketahui honorer K2 bermasalah di seluruh Indonesia sehingga keluarlah
SK Kepala BKN Nomor K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 yang mengatur bahwa setiap kepala daerah wajib meneken surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan ada juga SE dari Kemen PAN dan RB jika dikemudian hari ada kesalahan atau manipulasi dalam proses honorer K2 maka bisa dilakukan pembatalan pasca penerbitan NIP.
“Kita hanya mencari data yang benar agar yang lulus dan diusulkan tidak bermasalah kalau Wali Kota merasa hasil verifikasi BKD sudah benar silahkan meneken surat pernyataan tanggungjawab mutlak untuk diusulkan penerbitan NIP,” ujar Adrianus.
Sebelumnya Rabu (7/5/2014) Wali Kota Kupang, Jonas Salean, mengatakan proses honorer K2 sudah dilakukan entry data dan sementara lakukan pertemuan di Sumba Barat terkait entry data untuk masalah teknis.
“Semua laporan sudah di Kemen PAN khususnya yang tidak lulus sudah lapor soal yang curang-curang itu. Nanti diverifikasi mana yang lolos baru saya yang tanda tangan. Jangan sampai saya tanda tangan 400 lebih baru ada masalah. Kalau DPRD bilang alasan kemanusian tapi ini masalah aturan keuangan siapa mau tanggungjawab. Mereka jangan jadi pahlawan karena ini aturan keuangan,” ujar Jonas.(riflan hayon)
Lolos PNS Guru di lingkungan Kemenag jatim) Berawal dari keinginan kuat untuk mengikuti test tertulis CPNS yang dilaksanakan oleh PEMDA JATIM tepatnya di kab SIDOARJO dimana saya tinggal, saya pun ikut berpartisipasi mengkutinya. Namun sebenarnya bukan sekedar hanya berpartisipasi tapi terlebih saya memang berkeinginan untuk menjadi seorang PNS. karena tanggal 5 Desember 2013 yang lalu saya pun mengikuti Test CPNS yang diselenggarakan oleh PEMDA JATIM dengan harapan yang maksimal yaitu menjadi seorang PNS. Kini tanggal 18 Desember 2013, pengumuman test kelulusan tertulis itu diumumkan. Dengan sedikit rasa cemas dan bercampur tidak karuan menyelimuti pikiranku. Rasa pesimiskupun timbul, karena pengumuman yang di informasikan adalah tertanggal 15 Desember 2013 namun di undur tanggal 21Desember 2013. Dengan mengucapkan BISMILLAH, aku pun masuk ke halaman kantor BKD untuk melihat hasil pengumuman test tertulis CPNS. Dan Syukur Alhamdulillah saya pun LULUS diurutan ke 2 dari 1 formasi yang aku ikuti di Kabupaten SIDOARJO Prov JAWA TIMUR. Dan berikut peringkat screen shoot yang saya jepret menggunakan Ponsel kesayangku. Puji Syukur tak henti-hentinya aku panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas rezeki yang diberikan kepadaku.dan untuk hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada : 1. Orang Tua, Saudara-saudaraku; Tetap mensupport aku selama 3 bulan terakhir ini, terimakasih Mama juga buat teman-temanku terimakasih semuanya. 2. Terimakasih khususnya Bpk.Drs.DEDE DJUNAEDHY M.SI beliau selaku petinggi BKN PUSAT,dan dialah yang membantu kelulusan saya,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.jadi bagi temen2 yang ingin LULUS seperti saya silahkan anda hubungi Direktur pengadaan PNS Drs.DEDE JUNAEDY M.SI,0878 4299 6999.wassalam…