400 Tenaga Honorer K2 Kota Kupang Terancam Batal Jadi CPNS

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – 400 tenaga honorer kategori II (K2) yang telah melengkapi administrasi untuk diangkat menjadi CPNS terancam dibatalkan. Pasalnya Wali Kota Kupang, Jonas Salean, belum meneken surat pernyataan tanggungjawab mutlak sebagaimana yang disyaratkan oleh Kemen PAN dan RB.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Kupang Irianus Rohi yang didampingi Sekertaris Komisi, Adrianus Talli kepada wartawan dikantor DPRD Kota, Jumat (9/5/2014) ketika dikonfirmasi mengenai hasil konsultasi Komisi A di Kemen PAN dan RB.

Menurut Irianus, setelah komisi melakukan konsultasi ke Kemen PAN dan RB diperoleh informasi bahwa selain masih menunggu pemberkasan untuk proses pengangkatan menjadi CPNS, Kemen PAN dan RB juga mensyaratkan agar Kepala Daerah wajib menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak agar ada jaminan bahwa honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus benar-benar honorer K2 supaya tidak menimbulkan konsekuensi hukum dikemudian hari.

Irianus menjelaskan, Nomer Induk Pegawai (NIP) yang telah diterbitkan bisa dibatalkan kembali jika dikemudian hari ketahuan terdapat manipulasi data dalam proses pengusulan tenaga honorer. Sesuai hasil konsultasi Komisi A, tenaga honorer hanya bagi tenaga guru yang bekerja di sekolah negeri yang diangkat dengan SK komite dan digaji dari komite. Sementara  yang berasal dari sekolah swasta tidak diperkenankan.

“Persoalan yang timbul dalam K2 serta  pengaduan dari masyarakat membuat kita di komisi A harus melakukan konsultasi ke Kemen PAN dan RB, sehingga bisa memperoleh informasi secara detal dan benar” ujar Irianus.

Diakui Irianus, hingga Kamis (8/5/2014) belum ada satupun kepala daerah di Indonesia yang meneken surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang menyatakan bahwa honorer K2 yang lulus benar sesuai dengan syarat yang diberikan oleh Kemen PAN dan RB. “Ini yang menjadi tanda tanya dari Kemen PAN dan RB kenapa kepala daerah tidak berani meneken surat pernyataan itu,” ujar Irianus.

Jika berkas pengangkatan tenaga honorer K2 tidak disertai surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang diteken oleh kepala daerah maka tidak akan diproses oleh Kemen PAN dan RB untuk penerbitan NIP. “Mungkin saja Wali Kota belum meneken surat pernyataan karena menilai masih ada masalah dengan berkas tenaga honorer K2 di Kota Kupang. Kalau tidak ada masalah tentu Wali Kota sudah meneken surat itu,” ujar Irianus.

Irianus juga mengklarifikasi adanya salah interpretasi soal konsultasi Komisi A ke Kemen PAN dan RB adalah untuk memperjuangkan 27 tenaga honorer K2 yang belum melengkapi berkas administrasi. Hal ini tidak benar karena sudah jelas ke 27 tenaga honorer sudah gugur karena tidak melengkapi berkas sesuai batas waktu yang disyaratkan yakni 21 April.

“Jadi Wali Kota salah menginterpretasi tujuan komisi ke Kemen PAN dan RB dalam rangka  memperjuangkan 27 orang yang tidak lengkapi administrasi karena bagi kami 27 orang sudah gugur karena tidak lengkapi berkas pengangkatan sesuai penjelasan Kepala BKD saat rapat,” bantah Irianus.

Wakil Sekretaris Komisi A Adrianus Talli menambahkan berdasarkan hasil konsultasi diketahui honorer K2 bermasalah di seluruh Indonesia sehingga keluarlah
SK Kepala BKN Nomor K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 yang mengatur bahwa setiap kepala daerah wajib meneken surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan ada juga SE dari Kemen PAN dan RB jika dikemudian hari ada kesalahan atau manipulasi dalam proses honorer K2 maka bisa dilakukan pembatalan pasca penerbitan NIP.

“Kita hanya mencari data yang benar agar yang lulus dan diusulkan tidak bermasalah kalau Wali Kota merasa hasil verifikasi BKD sudah benar silahkan meneken surat pernyataan tanggungjawab mutlak untuk diusulkan penerbitan NIP,” ujar Adrianus.

Sebelumnya Rabu (7/5/2014) Wali Kota Kupang, Jonas Salean, mengatakan proses honorer K2 sudah dilakukan entry data dan sementara lakukan pertemuan di Sumba Barat terkait entry data untuk masalah teknis.

“Semua laporan sudah di Kemen PAN khususnya yang tidak lulus sudah lapor soal yang curang-curang itu. Nanti diverifikasi mana yang lolos baru saya yang tanda tangan. Jangan sampai saya tanda tangan 400 lebih baru ada masalah. Kalau DPRD bilang alasan kemanusian tapi ini masalah aturan keuangan siapa mau tanggungjawab. Mereka jangan jadi pahlawan karena ini aturan keuangan,” ujar Jonas.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment