Kupang, seputar-ntt.com – Sebanyak 30 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Kupang mengikuti sosialisasi IKM masuk Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dalam rangka sertifikasi TKDN/P3DN.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT di Hotel Naka Kupang pada Selasa (23/4/2024)
Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Gabriel Pakaenoni dalam sambutannya ketika membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan pentingnya sebuah usaha terdaftar dan masuk dalam sistem.
“Banyak sekali orang membuat IKM tapi kemudian tidak berjalan secara baik. Kegiatan ini kita lakukan untuk membantu para pelaku usaha,” kata Gabriel.
Pentingnya sebuah usaha terdaftar kata Gabriel Pakaenoni untuk menjamin secara hukum legalitas jenis usaha yang dilakukan oleh IKM. Sebuah IKM yang telah terdaftar di SIINAS akan mendapatkan banyak kemudahan dimana produk mereka dapat diakses oleh orang dimanapun mereka berada.
“Ini penting terhadap produk yang dihasilkan karena sudah terjamin perlindungan hukum karena telah terdaftar secara resmi. Banyak IKM yang tau tapi tidak mau melakukan itu sehingga usaha yang dilakukan bisa menghadapi kendala. Penting terdaftar supaya dimanapun orang bisa melihat dan memperoleh informaai terhadap suatu produk yang dibutuhkan. IKM saat ini mendapatkan perlindungan hukum. Produk sudah terdaftar dan tidak bisa dicaplok oleh pihak lain,” ujar Gabriel Pakaenoni.
Gabriel Pakaenoni mengatakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT menargetkan bisa mendapatkan 1500 IKM ke Sistem Informasi Industri Nasional pada tahun 2024.
“Kami berharap agar teman-teman yang telah mrngikuti kegiatan ini bisa menjadi motivator bagi para pelaku IKM. Kami pemerintah hanya sebagai fasilitator bagaimana industri kecil menengah bisa berjalan dengan baik dan mampu meningkatkan ekonomi pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya,” tutup Gabriel.
Sementara salah satu pemateri, Rince Natonis menjelaskan salah satu hal yang patut diberi garis tebal pada dunia industri belakangan ini adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan hasil produksi dalam negeri Indonesia. Salah satu titik kritis yang harus dicapai oleh sobat industri adalah sertifikat TKDN yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Pusat Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)
Lalu bagaimana cara sobat industri untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)?
Untuk mendapatkan sertifikat TKDN, sobat industri dapat memulai dengan cara mendaftarkan perusahaannya ke laman Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) https://siinas.kemenperin.go.id/registrasi.php/.
Setelah mendapatkan akun SIINas, proses pendaftaran sertifikasi TKDN dapat dimulai. Proses pendaftaran dengan membuka fitur e-services lalu dilanjutkan opsi sertifikasi/verifikasi industri atau TKDN industri kecil. Selanjutnya, sobat industri dapat mulai mengunggah dokumen persyaratan serta memilih lembaga verifikasi independen yang diinginkan untuk melakukan penghitungan besaran nilai TKDN. (*)