23 Kecamatan Di Kabupaten Kupang Bahas Batas Kawasan Hutan

  • Whatsapp

Oelamasi, seputar-ntt.com – Ratusan tokoh adat dan tokoh masyarakat dari 23 Kecamatan bersama Camatnya masing-masing, Jumat (14/3/2014) berkumpul di rumah jabatan Bupati Kupang untuk membahas usulan review tapal batas kawasan hutan yang ada di Kabupaten Kupang.

Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang, Marthen Pae kepada wartawan disela-sela pertemuan menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan di aula rumah jabatan Bupati Kupang tersebut merupakan tindaklanjut dari usulan review tapal batas kawasan hutan dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Kabupaten Kupang.

Dijelaskan, bulan November 2013 lalu pihaknya telah mempresentasekan tentang RTRW ini yang ditindaklanjuti dengan pembentukan tim terpadu dari Kementerian Kehutanan RI bulan Desember 2013. Sebab hasil presentase menyebutkan, masih ada tanah masyarakat Kabupaten Kupang seluas 59 ribu hektar yang masuk dalam batas kawasan hutan sehingga perlu dikeluarkan.

Menurut Pae, tugas tim terpadu Kementerian Kehutanan adalah melakukan uji petik lokasi yang diusulkan masyarakat untuk dikeluarkan dari daftar kawasan hutan lindung. Hasil uji petik itu akan diberikan kepada Menteri Kehutanan sebagai bahan pertimbangan guna melakukan perubahan atau review tapal kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Kupang.

“Nah tugas tim terpadu ini ialah akan melakukan uji petik di lokasi yang kita usulkan untuk memberikan pertimbangan kepada Menteri Kehutanan RI dalam rangka perubahan atau review tapal batas kawasan hutan ini. Nah hari ini kita lakukan sebagai tindaklanjut dari penyiapan data yang sudah kita usulkan itu sebanyak 59 ribu hektar,” jelas Pae didampingi Plt. Kabag Humas Setda Kabupaten Kupang, Stefanus Baha.

Dikatakan, usulan untuk mengeluarkan 59 ribu hektar are yang berada pada 263 titik disampaikan masyarakat dari 23 Kecamatan harus diikuti dengaan ketersediaan data di lapangan. Data lapangan tersebut akan menunjukkan bahwa yang di review itu betul-betul merupakan tanah yang ada bangunannya seperti Sekolah, Perumahan, Gereja atau bahkan perkantoran seperti yang terjadi di Amfoang Timur dan Amabi Oefeto, dimana kantor Camat Amfoang Timur dan Amabi Oefeto berada dalam kawasan hutan lindung.

Hasil dari pertemuan ini, sebut Pae, akan dihimpun lalu dibukukan sebagai sebuah dokumen yang akan diserahkan kepada tim terpadu dari Kementerian Kehutanan yang menurut jadwal akan tiba bulan April mendatang.

Dokumen yang diserahkan tersebut, kata Pae, diharapkan akan digunakan tim terpadu sebagai bahan kajian saat melakukan uji petik di lapangan.

“Kecamatan. Dari 263 ini yang kita mau review sehingga dari 263 titik ini kita akan bukukan menjadi satu buku dokumen dan dokumen itu akan kita serahkan kepada tim terpadu ketika mereka datang April nanti,” katanya.

Sementara itu Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki,MS,Ph.D dalam kesempatan ini menjelaskan,  maksud Pemkab Kupang memanggil para tokoh adat dan tokoh masyarakat agar mereka dapat mempersiapkan diri menyambut kedatangan tim terpadu bulan depan. Sebab usulan untuk mengeluarkan 59 ribu hektar are dari kawasan hutan lindung telah disetujui sehingga mereka harus mempersiapkan data-datanya.

Bupati Titu Eki mengaku, dirinya mendapat informasi kalau saat ini ada petugas Dinas Kehutanan yang turun ke masyarakat dan mulai menunjuk batas sana-sini. Karena itu, dirinya kuatir setelah disetujui, 59 ribu hektar yang diusulkan tersebut tidak bisa ditetapkan Kementerian Kehutanan akibat lemahnya data yang dimiliki masyarakat.

“Saya dengar ada petugas-petugas kehutanan sekarang mulai turun dan mulai tunjuk sini dan tunjuk sana. Kalau itu yang terjadi, saya mau tanya apa petugas kehutanan yang punya lahan atau masyarakat yang punya lahan. Orang tua sudah minta dan sudah setujui dari sana jangan sekali-kali petugas kehutanan itu mendahului orang tua itu yang sudah menentukan,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini Bupati Titu Eki meminta tua adat dan tokoh masyarakat yang ada untuk melengkapi berkas yang menyebutkan secara jelas alasan saampai lahan tersebut harus dikeluarkan dari kawasan hutan lindung. Misalnya, dulu lahan itu dipakai sebagai tempat memelihara ternak maka harus dibuktikan sehingga kedepan Pemerintah dapat menjadikan lahan tersebut sebagai lokasi peternakan. (sho)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *