191 Ribu Warga Kota Kupang Belum Rekam e-KTP

  • Whatsapp

Kupang,-Hingga akhir September 2016, masih ada 191 ribu 644 warga Kota kupang yang belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Untuk itu Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang  terus berupaya mendorong warga untuk  segera melakukan perekaman sebelum waktu yang ditentukan berakhir.

”Dari total jumlah warga wajib e-KTP sebanyak 411 ribu 046  warga dan yang sudah melakukan perekaman sebanyak  219 ribu 402 warga,” kata Sekretaris Disdukcapil Kota Kupang, Hendri Kaborang kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Kupang sebelum mengikuti rapat paripurna, Kamis (13/10/2016).

Kaborang mengatakan,langkah konkrit yang dilakukan Dipendukcapil dalam mendorong warga wajib e-KTP guna melakukan perekaman e-KTP sudah dilakukan dalam Bimtek RT/RW telah disampaikan kepada mereka agar dapat menyampaikan kepada masyarakat.

“Upaya telah dilakukan oleh kami agar warga wajib e-KTP untuk segera melakukan perekaman telah disampaikan kepada RT/RW. Karena betapa pentingnya tentang kewajiban kita berkaitan dengan administrasi kependudukan, sebab sebagai warga negara harus lengkapi administrasi kependudukan,” katanya.

Kaborang menyatakan, kelengkapan administrasi, bukan berarti selama ini warga yang tidak mengurus bukan warga negara, tetapi kemungkinan warga lupa, sehingga melalui informasi yang telah disampaikan melalui media masa warga dapat terdorong untuk segera melakukan perekaman.

“Melalui informasi ini, kiranya harapan kami dari Dispendukcapil warga dapat memahmai  untuk segera melakukan perekaman, karena dalam melakukan urusan sesuatu tentunya membutuhkan KTP sehingga sangat penting,” tegasnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat mengatakan, hal ini sangat delematis, karena Kemendagri telah menetapkan batas waktu perekaman e-KTP hingga 31 September 2016. Disisi lain daerah memasukan data amburadul yakni nama orang benar tetapi alamatnya salah.

“Ya tentunya kami didaerah pastinya delematis ,maka pemerintah pusat harus berkomitmen dengan pemerintah daerah karena sistem tersebut. Sehingga saya menghimbau kepada warga masyarakat yang belum memilki KTP ada acara yang dibuat oleh pemerintah adalah surat keterangan kependudukan yang dikeluarkan Dispendukcapil yang gunanya sama dengan KTP dalam kepengurusan adaministrasi,” katanya.

Zeyto mengaku, dengan sistem  yang ada dipusat seperti ini, maka tentunya tidak bisa dipaksa Dispendukcapil, sehingga salah satu langka dalam membantu masyarakat yang membutuhkan  yakni dengan surat keterangan kependudukan.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts